Connect with us

Kanal

Setubuhi Anak 13 Tahun, MS Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku pencabulan. Foto : polsek dusel

BUNTOK, Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) mengamankan pelaku MS (15), karena diduga menyetubuhi gadis belia sebut saja Bunga (13), di sebuah teras samping SDN 16 Buntok, Minggu (10/11) sekitar pukul 00.05 WIB.

“Korban disetubuhi berulang kali oleh pelaku MS, selama dua hari. Di sebuah teras samping SDN 16, jalan Padat Karya Buntok,” kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (12/11).

Abi menceritakan, pada hari Sabtu (9/11) sekitar pukul 04.30 WIB ibu kandung korban, mencari-cari korban karena keluar dari rumah tanpa ijin, sejak pukul 02.00 WIB. Pada saat itu ternyata korban ditemukan berada di depan SDN 16 Buntok.

“Kemudian sang ibu menanyakan tentang keberadaan korban di tempat tersebut. Barulah kemudian korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Abi.

Ditambahkan olehnya, saat mengetahui hal tersebut sang ibu merasa keberatan, lalu melaporkan persetubuhan tersebut kepada pihak Polsek Dusel.

“Pelaku menyetubuhi korban tersebut pada tanggal 6-7 November, selalu pada tengah malam. Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan. Karena diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana,” tandas Abi. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->