Connect with us

KRIMINAL HSU

Pria Berumur Setengah Abad Ketangkap Jual Kupon Putih di Alabio

Diterbitkan

pada

Penjual judi kupon putih ditangkap jajaran Polres HSU. Foto: polsek sei pandan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Anggota Polsek Sungai Pandan (Alabio) Kabupaten HSU berhasil mengungkap kasus perjudian kupon putih.

Adalah AB, pria berusia setengah abad lebih kedapatan sedang merekap pesanan pelanggan judi kupon putih. Pria usia 53 ini ditangkap di Desa Sungai Pandan Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.



AB diciduk saat berada di sebuah rumah kontrakan Desa Sungai Pandan Hulu pada Kamis (23/7/2020) sekira pukul 22.45 Wita.

 

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp 550.000, sebuah Handphone merk Nokia TA-1034 warna biru hitam, 10 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka, dan sebuah alat tulis. Barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Pandan guna proses lebih lanjut .

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Agus Sumitro membenarkan tentang adanya penangkapan kasus perjudian kupon putih di daerah hukum Polres HSU. “Mudah-mudahan kasus serupa tidak terulang lagi, kepada warga kami imbau mari kita bersama-sama menjaga Sitkamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Kapolsek.

Pengungkapan penyakit masyarakat ini dalam menjaga dan memelihara situasi keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sesuai program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, SIK SH MH. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->