Connect with us

Hukum

Pelaku Judi Togel Diringkus, Ini Pengakuannya

Diterbitkan

pada

DITAHAN, ZA seorang pelaku judi togel diamankan di Mapolres Banjar. Foto : Emroni

MARTAPURA, Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan satu orang pelaku judi togel ZA (52), Sabtu (18/11). ZA diciduk di rumah jalan Batuah Gang Merpati Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

Pelaku digelandang ke Mapolres Banjar tanpa perlawanan berikut dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 220 ribu.

Kaur Bin Op Reskrim Polres Banjar Ipda Munthe saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku judi togel tersebut membenarkan telah menangkap ZA.

“ZA kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 220 ribu rupiah, sekarang pelaku sudah kita amankan,” ujarnya.

Sementara itu pelaku judi togel ZA yang dimintai keterangan di dalam sel mengatakan, usaha haram yang dijalankannya tersebut sudah berjalan sekitar 1 bulan, dengan penghasilan kotor sekitar Rp 500 ribu perhari.

Sementara keuntungan bersih yang ia peroleh hanya sekitar Rp 100 ribu perhari.

“Seratus ribu saja seharinya, itu pun langsung habis untuk keperluan pribadi,” akunya.

ZA menambahkan untuk judi togel ini uang yang ia dapatkan dikirim kepada seseorang bandar yang berlokasi di Banjarbaru melalui transfer rekening.

“Saya kirim ke bos di Banjarbaru lewat rekening,” pungkasnya.

Lelaki 52 tahun ini melanggar pasal 303 tentang perjudian dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (emroni)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->