Connect with us

kriminal banjarbaru

Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Diringkus Setelah Foto Korban Disebarluaskan

Diterbitkan

pada

SA, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, SA, pria berusia 37 tahun ini tega mencabuli anak tetangga sendiri yang masih di bawah umur.

Dari informasi yang diterima Kanalkalimantan.com, pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap di kawasan Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kamis (19/12). SA diduga mencabuli anak dari tetangganya sendiri di salah satu kost kawasan Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisan dan melalui Unit Buser Polres Banjarbaru, pelaku SA akhirnya diamankan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, pelaku mencabuli anak dari tetangganya sejak tahun 2015.

“Korban pertama kali dipaksa untuk disetubuhi. Kemudian pelaku memaksa korban untuk terus melayani nafsu bejatnya dengan ancaman akan menyebarkan foto-fotonya saat dicabuli ke media sosial,” kata Kapolres Banjarbaru, Sabtu (21/12).

Terungkapnya kasus ini, saat ayah korban baru mengetahui foto anaknya tersebut telah disebarluaskan oleh SE. Foto tersebut dikirim ke beberapa teman-teman korban dan bahkan ke kakak kandung korban.

“Jadi, korban menolak melayani nafsu pelaku. Karena kesal, pelaku kemudian menyebarkan foto-foto tidak senonoh itu,” laniut Kapolres.

Geram aksi bejat SE kepada anaknya, sang ayah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati SAp mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

“Untuk pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Siti. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->