Hukum
Direcoki Dengan Film ‘Begituan’, F Masuk Jeruji Besi
MARTAPURA, Aksi pencabulan anak di bawah umur, diduga dilakukan F, warga Handil 3, Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat. Pria berusia 21 tahun ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke ranah hukum.
Kanit Reskrim Martapura Barat Bripka Yohanes S SH mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pada bulan Mei lalu, korban dan pelaku sedang berada di rumah korban yang dalam keadaan kosong. Kala itu seusai mandi Y (16) yang masih dibalut dengan handuk memancing hasrat pelaku F untuk melakukan aksi tak senonoh. Ketika korban masuk ke dalam kamar hendang memasang baju, F menyergapnya dan langsung membanting lalu mencopoti handuk korban.
“Disitulah pelaku mulai menjamahi korban, di rumah korban sendiri, ketika melihat pelaku yang masih berbalut handuk ditubuhnya seusai mandi,†ujar Kanit Reskrim Polsek Martapura Barat.
Dijelaskan Yohanes menurut pengakuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut, dirinya baru sekali dijamah F. Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal persetubuhan anak dibawah umur, seperti dimaksud dengan pasal 81 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI No 23 tentang perlindungan anak.
“Setelah mendapat laporan pada hari Senin (1/10) kita langsung mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumah, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Martapura Barat untuk proses hukum,†tegas Yohanes.
Sementara itu, dari balik jeruji besi Polsek Martapura Barat, tanggapan berbeda diutarakan langsung F ketika ditanyai Kanal Kalimantan. Pengkuan F, dirinya sudah melakulan aksi pencabulan tersebut sudah sebanyak enam kali sejak bulan Mei tahun 2018 yang lalu, ketika rumah korban sedang dengan keadaan kosong dan yang paling terakhir di tambak ikan teman tersangka.
“Status saya dan si cewek itu berteman, kami melakukan itu atas dasar suka sama suka, saya tidak ada memaksa korban,†akunya.
Ditambahkan tersangka, selama melakukan aksi tak senonoh tersebut sebelumnya si korban memang minta untuk diajarin berbuat nakal dan atas alasan tersebut, pelaku mengirimkan foto dan video film dewasa untuk meracuni korban.
“Korban memang minta diajari ‘nakal’, jadi saya ikuti saja, ternyata dia mau, saya tidak ada paksaan, namun jika disuruh mengawini korban saya bersedia,†pungkasnya.
Ditambahkan pelaku, perbuatan pelambiasan napsu bejat tersebut sebelumnya tidak pertama kali dilakukamnya dengan Y, namun aksi berhubungan badan layaknya suami istri tersebut juga pernah dilakukannya dengan mantan teman wanita sebelumnya. (rendy)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi


