Connect with us

Kabupaten Kapuas

Asisten II Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual

Diterbitkan

pada

Zoom meeting rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi tahun 2026 dirangkai dengan sosialisasi dan penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang sinkronisasi layanan BPHTB, Senin (10/2026). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mengikuti zoom meeting rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi tahun 2026 dirangkai dengan sosialisasi dan penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, integrasi data perpajakan dan pertanahan, serta sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 tahun 2026 tentang bedah rumah, di ruang rapat kantor Bupati Kapuas, Senin (10/8/2026).

Rakor pengendalian inflasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai faktor yang dapat memengaruhi perkembangan inflasi.

Asisten II Kusmiatie menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga : Karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman

“Pengendalian inflasi membutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Kita akan terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar stabilitas harga dan daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Kusmiatie.

Selain membahas pengendalian inflasi, kegiatan juga membahas sinkronisasi layanan BPHTB dan pertanahan serta integrasi data perpajakan dan pertanahan. Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat akurasi data, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi.

Sementara itu, sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 tahun 2026 tentang Bedah Rumah menjadi bagian penting dalam mendukung penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.

Baca juga : Wali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas akan terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut terhadap berbagai kebijakan yang disampaikan dalam Rakor tersebut, dengan melibatkan perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Pemkab Kapuas berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. (Kanalkalimantan.com/ags)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca