Kota Banjarmasin
Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Puskesmas Haur Gading HSU Disidang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus korupsi pengerjaan bangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai menjalanai persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/11/2022).
Pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri HSU mengatakan, jika pengerjaan Puskesmas Haur Gading tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan kontrak, sehingga merugikan negara sebanyak Rp 1,2 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Direktur CV Badali Bersaudara, Siti Zulaikha sebagai pemenang lelang dan suaminya Akhmad Syarmada, serta Ahmad Baihaqi selaku penyandang dana pembangunan Puskesmas tersebut.
Ahmad Baihaqi didakwa merugikan negara sebesar Rp 474 juta, sedangkan Ahmad Syarmada selaku suami dari terdakwa Direktur CV Badali Bersaudara merugikan negara sebesar Rp 802 juta, sehingga total kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
Baca juga : PLN Dapatkan Lelang Pembangunan PLTB dengan Tarif Terendah Sepanjang Sejarah
“Berdasarkan audit perhitungan BPKP Kalsel pada tanggal 26 November 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.276.410.631,75,” kata JPU Fadly Arbai.
“Ahli mengatakan penurunan yang boleh hanya 25 milimeter, sedangkan penurunan yang terjadi pada pembangunan Puskesmas Haur Gading 7-75 milimeter, penurunan tersebut melebihi batas toleransi,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan.
“Berdasarkan kontrak baja tulangan harusnya 12 milimeter, namun setelah diukur yang terpasang 11 milimeter. Sehingga baja tulangan yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak,” tambahnya.
Berdasarkan kesimpulan ahli ada surat dakwaan bahwa material yang digunakan pada pembangunan Puskesmas Haur Gading tidak sesuai kontrak dan tidak standar. Mutu beton juga tidak standar, serta adanya perubahan ukuran pondasi sehingga dinyatakan tidak aman.
Baca juga : Pengurus DPC LVRI Kabupaten Tanah Bumbu Masa Bhakti 2022-2027 Dilantik
Ketiganya didakwa oleh JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 joncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsideir melanggar Pasal 3 joncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak penyidikan, hanya berstatus sebagai tahanan kota sejak 27 Oktober 2022. Berarti ketiga terdakwa tidak bisa keluar dari Kota Amuntai, HSU kecuali mengikuti persidangan.
Ketiga terdakwa yang masing-masing didampingi penasehat hukum tidak mengajukan ekspepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan otomatis sidang akan langsung berlanjut kepada pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak dan 2 anggota tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/11/2022) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda Pemeriksaan saksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
HEADLINE21 jam yang lalu
BREAKING NEWS: Satpol PP Banjarmasin Bongkar Lapak Pedagang di Pasar Lama Laut
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Potensi Poros Koalisi Pilgub Kalsel Masuk ke Pilwali Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Abdi Dekati PAN, Emi: Harus Komitmen Menangkan H Muhidin di Pilgub Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Andoko Abdi Lamar Partai Sendiri, Putusan Pasangan Ada di DPP
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Izin Operasional Aeris Hotel Belum Ada, Disporabudpar Banjarbaru Dapati Tamu Nginap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Pangkalan LPG Diminta Tak Bermain Harga, Polres Banjarmasin Bentuk Tim Khusus