Hukum
Pegawai KPK Jadi Maling, Curi 1,9 Kg Emas Koruptor buat Bayar Utang
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif IGA nekat mencuri emas batangan, barang bukti kasus koruptor Yaya Purnomo untuk membayar sejumlah utang.
Pelaku tak lain adalah pegawai KPK yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.
“Barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menegaskan pihaknya telah memberhentikan secara tidak terhormat terhadap IGA yang bertugas di Direktorat Penyimpanan barang bukti dan sitaan atau Labuksi KPK.
Baca juga : Denny Indrayana Resmi Lapor Dugaan Editing Video Tolak Zakat Fitrah
IGA telah terbukti mengambil emas batangan mencapai 1.9 kilogram. Ia dianggap telah mencoreng seluruh insan KPK atas perbuatannya itu.
Tumpak menyebut IGA terbukti mencuri untuk keperluannya sendiri. Tanpa melibatkan pihak lain.
“Menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” kata dia. (suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23