Hukum
Pegawai KPK Jadi Maling, Curi 1,9 Kg Emas Koruptor buat Bayar Utang
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif IGA nekat mencuri emas batangan, barang bukti kasus koruptor Yaya Purnomo untuk membayar sejumlah utang.
Pelaku tak lain adalah pegawai KPK yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.
“Barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menegaskan pihaknya telah memberhentikan secara tidak terhormat terhadap IGA yang bertugas di Direktorat Penyimpanan barang bukti dan sitaan atau Labuksi KPK.
Baca juga : Denny Indrayana Resmi Lapor Dugaan Editing Video Tolak Zakat Fitrah
IGA telah terbukti mengambil emas batangan mencapai 1.9 kilogram. Ia dianggap telah mencoreng seluruh insan KPK atas perbuatannya itu.
Tumpak menyebut IGA terbukti mencuri untuk keperluannya sendiri. Tanpa melibatkan pihak lain.
“Menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” kata dia. (suara.com)
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan17 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





